BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Pentingnya Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran
Dalam rangka memperingati Hari Migran Internasional atau Migran Day 2024, BPJS Ketenagakerjaan fokus meningkatkan literasi terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Literasi ini ditujukan bagi para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) serta seluruh ekosistem di sekitarnya.
Lewat kegiatan bertajuk ‘Dekati Kami’, BPJS Ketenagakerjaan hadir di Lombok dan Cirebon untuk membangun kesadaran, sekaligus mendengar keresahan dari ratusan calon pahlawan devisa soal berbagai risiko yang mungkin dialami saat berada di negara penempatan.
Tak hanya itu, kegiatan ini juga menjadi upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan sinergi dengan pemangku kepentingan di setiap daerah, khususnya tingkat desa. Hal ini guna memastikan penempatan dan perlindungan pekerja migran secara aman dan nyaman sehingga mampu mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
Kegiatan yang berlokasi di Desa Paok Motong, Kabupaten Lombok Timur tersebut, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengingatkan kepada seluruh CPMI agar menggunakan jalur resmi atau prosedural. Tujuannya supaya memperoleh kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Berdasarkan data hingga penghujung November, terdapat 614 ribu PMI yang sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Dari angka tersebut, Lombok Timur dan sekitarnya menempati posisi kedua penyumbang kepesertaan PMI terbanyak yakni sebanyak 8 ribu pekerja.
"Dengan blusukan ke kantong-kantong PMI ini, kita sama-sama menyadari bahwa pekerja migran adalah pahlawan devisa bagi negara. Kita di sini berpartisipasi dan sekalian juga melakukan sosialisasi terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para PMI. Dalam rangkaian ini kami pun melakukan edukasi kepada calon pekerja yakni siswa siswi SMK di Lombok Timur yang kita harapkan ke depan mereka akan menjadi pekerja mandiri maupun PMI, sehingga penting bagi mereka juga untuk memahami fungsi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Roswita dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024).
Lebih lanjut, Roswita menekankan pasca terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 4 tahun 2023, manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI kian maksimal. Jumlah manfaat yang tadinya 14 meningkat menjadi 21 manfaat, yang terdiri dari 7 manfaat baru serta 9 manfaat yang nilainya bertambah.
"Seluruh manfaat ini didesain untuk melindungi PMI sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara penempatan, hingga setelah kembali ke tanah air. Lama perlindungannya bisa sampai 30 bulan dengan asumsi kontrak kerja selama 2 tahun," ujar Roswita.
Selain getol melakukan edukasi, BPJS Ketenagakerjaan juga mempertegas komitmennya untuk lebih dekat dengan PMI melalui kemudahan dan peningkatan layanan. Roswita menjabarkan BPJS Ketenagakerjaan telah membangun kanal digital untuk pendaftaran PMI melalui laman pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id. Kemudian, membangun klaim elektronik khusus PMI yang dapat diakses lewat eklaimpmi.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
"Kami juga telah bersinergi dengan Kementerian Pelindungan PMI dalam pendaftaran pelindungan jaminan sosial PMI melalui integrasi SISKOP2MI, dan pendaftaran di luar negeri melalui portal peduli WNI, Kementerian Luar Negeri," imbuhnya.
Di samping itu, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 324 Kantor Cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Terdapat 239 Unit Layanan di Kabupaten/Kota, di mana 4 Unit Layanan di antaranya berada di Taiwan, Hong Kong, Korea Selatan, dan Brunei Darussalam.
Sementara yang terbaru, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Pelindungan PMI baru saja membuka 5 titik Unit Layanan Lounge BP2MI di beberapa Bandara Internasional yakni Soekarno Hatta Jakarta, Kualanamu Medan, Ngurah Rai Bali, Lombok Praya NTB, dan Yogyakarta.
Menurut Roswita, beragam kemudahan ini merupakan bukti keseriusan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaga agar para PMI bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
"Perlindungan PMI memang merupakan kerja kolaborasi oleh karena itu dibutuhkan sinergi yang erat antar berbagai pihak terkait sehingga diharapkan upaya kita bersama ini menjadi langkah yang baik dan mendapat ridha Allah SWT, untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal bagi para pahlawan devisa negara, sehingga kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud," harap Roswita.
Pada kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik menekankan pekerja migran juga merupakan profesi yang mulia dan wajib mendapatkan perlindungan dari negara.
"PMI itu adalah profesi dan itu adalah sebuah pilihan. Profesi yang satu dengan profesi yang lain tentu tidak bisa dibanding-bandingkan tetapi pasti saling membutuhkan, yang penting apapun profesi kita, harus profesional dan negara berkewajiban untuk melindunginya," tegasnya.
"Kita tidak khawatir lagi untuk menjadi PMI yang penting menjadi PMI yang prosedural. Karena hanya PMI yang prosedural itulah yang bisa kita siapkan, lalu kita jamin perlindungannya, baik di dalam negeri, di luar negeri, termasuk keluarga pekerja migrannya," tambahnya.
Hal ini seperti pengalaman yang dialami Fitriawati, ahli waris dari almarhum Sapo An, PMI asal Lombok Barat yang meninggal dunia saat bekerja di Malaysia. Peninggalan yang diberikan suaminya berupa manfaat dari program Jaminan Kematian (JKM), sukses dimanfaatkan Fitri untuk memperluas ladang jagung milikinya, untuk terus memutar perekonomiannya pasca ditinggal sang suami tercinta.
Kemudian, kisah serupa juga dirasakan Suryani, ibu dari seorang PMI yang pernah bekerja di Taiwan. Manfaat yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut menjadi modal baginya melanjutkan hidup dengan membeli gerobak dan berjualan makanan. Berdasarkan pengalaman tersebut, menjadi bukti nyata hadirnya pemerintah untuk memastikan seluruh warganya tetap dapat hidup layak pasca ditinggal tulang punggungnya.