BPJS Watch Minta Manfaat JKP Diperluas untuk Pekerja PKWT Habis Kontrak
Bisnis.com, JAKARTA - Koordinator Advokasi BPJS Wacth Timbeol Siregar meminta pemerintah memperluas manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ke segmen pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang habis kontrak.
"Ada beberapa tambahan peningkatan manfaat yang seharusnya juga dilakukan pemerintah dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tersebut yaitu pekerja PKWT yang jatuh tempo dan ter-PHK juga mendapatkan akses manfaat," kata Timbeol kepada Bisnis, Selasa (17/12/2024).
Selain itu, Timbeol juga berharap pemerintah mengubah beberapa ketentuan antara lain seperti waktu kedaluwarsa klaim JKP dijadikan menjadi enam bulan. Kemudian, rekomposisi iuran program Jaminan Kematian (JKM) ke JKP dihentikan sementara hingga ketahanan dana JKM pulih.
"Saat ini ketahanan dana JKM mengalami penurunan yang akan berdampak pada kemampuan membayar klaim JKM kepada ahli waris peserta," kata Timboel.
Lebih lanjut, Timbeol juga memberikan evaluasi mengenai implementasi program JKP yang menurutnya selama ini belum bisa diakses seluruh pekerja karena tidak semua pekerja menjadi peserta eligible atau layak.
Timboel menjelaskan saat ini bagi pekerja yang menjadi peserta JKP persyaratannya harus menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan menjadi peserta di Jaminan Pensiun (JP).
Hal ini menurut Timboel yang membuat masih banyak pekerja yang tidak bisa menjadi peserta program JKP.
"Harusnya pemerintah mempermudah persyaratan hanya mensyaratkan kepesertaan JKK dan JKM saja sehingga lebih banyak lagi yang menjadi peserta JKP yang eligible. Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum supaya lebih banyak pekerja yang menjadi peserta JKP," pungkasnya.
Pemerintah sendiri, mulai tahun depan akan menambah manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan berupa manfaat tunai sebesar 60% flat dari upah selama enam bulan dan manfaat pelatihan menjadi sebesar Rp2,4 juta per orang.
Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 yang berlaku saat ini, manfaat JKP bagi peserta pekerja PKWT diberikan apabila PHK oleh perusahaan dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu kerja. Besaran manfaatnya adalah sebesar 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan sebesar 25% dari upah untuk tiga bulan berikurnya.