BPK Temukan 51 Masalah Pembangunan IKN, Ini Rekomendasi ke Kementerian PU

BPK Temukan 51 Masalah Pembangunan IKN, Ini Rekomendasi ke Kementerian PU

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendapat 51 rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan masalah di pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo menyebut 51 rekomendasi BPK terkait IKN itu sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan BP RI Semester II/2023.

“Kemudian ada satu laporan hasil pemeriksaan atas pekerjaan di IKN ada total 51 rekomendasi,” jelasnya di hadapan Komisi V DPR RI, Rabu (30/10/2024).

Lebih lanjut, Dody menjelaskan rekomendasi penanganan masalah di pembangunan IKN itu pada umumnya hanya merupakan masalah administrasi serta peneguran terhadap proses prosedur yang tidak sesuai.

Namun demikian, Dody memastikan bahwa rekomendasi tersebut saat ini tengah ditindaklanjuti oleh Kementerian PU.

Di samping itu, dirinya juga menegaskan 51 rekomendasi tersebut tak berdampak pada adanya inefisiensi pada proyek pembangunan IKN. 

“Tapi Alhamdulillah di sini tak ada ditemukan inefisiensi untuk proyek IKN. Atas 2 laporan hasil tersebut kementerian kami telah menindaklanjutinya walau memang belum 100%,” tegasnya.

Sebelumnya, BPK juga sempat meluncurkan hasil pemeriksaannya terhadap pemerintah soal pembangunan IKN dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II/2023. 

Pertama, BPK melihat pembangunan infrastruktur yang berlangsung tersebut belum sepenuhnya selaras dengan RPJMN Tahun 2020-2024, Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR Tahun 2020-2024, dan Rencana Induk IKN. 

Sementara perencanaan pendanaan belum sepenuhnya memadai, antara lain sumber pendanaan alternatif selain APBN berupa KPBU dan swasta murni/BUMN/BUMD yang belum dapat terlaksana.

Kedua, fakta yang terjadi di lapangan bahwa persiapan pembangunan infrastruktur IKN belum memadai yang ditunjukkan oleh adanya kendala mekanisme pelepasan kawasan hutan.  

“2.085,62 Ha dari 36.150 Ha tanah masih dalam penguasaan pihak lain karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan [HPL], serta belum selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah,” tulis BPK dalam dokumen tersebut, dikutip Selasa (4/6/2024). 

Sumber