BPS Catat Baru 24,3% Penyandang Disabilitas Punya Rekening Bank, OJK Dorong Akselerasi

BPS Catat Baru 24,3% Penyandang Disabilitas Punya Rekening Bank, OJK Dorong Akselerasi

Bisnis.com, JAKARTA – Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan baru 24,3% penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas di Indonesia yang memiliki rekening bank pada 2023. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan porsi 47% pada kelompok non-disabilitas berusia sama. 

Hasil sigi tersebut juga menunjukkan bahwa penyandang disabilitas masih memiliki akses yang terbatas terhadap kredit dan pembiayaan dari lembaga keuangan formal.

Tercatat, hanya 14% dari rumah tangga dengan penyandang disabilitas yang memiliki akses terhadap kredit, lebih rendah dibandingkan 20% pada rumah tangga non-disabilitas. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebutkan regulator telah meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Setara) sebagai upaya mendorong peningkatan inklusi keuangan masyarakat, khususnya bagi penyandang disabilitas untuk mengejar ketertinggalan ini.

 “Pedoman Setara dapat menjadi pedoman bagi pelaku usaha sektor keuangan dalam menerapkan amanat POJK No. 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, untuk memastikan akses yang setara bagi calon  konsumen/konsumen penyandang disabilitas,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (8/12/2024).

Menurut Kiki–sapaan akrabnya, hal ini sejalan dengan Pasal 9 Undang-undang (UU) No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Beleid itu menegaskan bahwa kelompok difabel memiliki hak untuk memperoleh akses terhadap pelayanan perbankan maupun non-perbankan. 

Kiki juga menyebut bahwa pedoman ini menjadi bentuk dukungan terhadap visi pemerintah dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

“Pedoman Setara bertujuan untuk menyediakan kerangka dan panduan bagi PUSK untuk menerapkan inklusi disabilitas secara strategis dan praktis,” tuturnya.

Sumber