BRI Blokir 3.003 Rekening Terindikasi Transaksi Judi Online

BRI Blokir 3.003 Rekening Terindikasi Transaksi Judi Online

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) mendukung pemerintah untuk memberantas aktivitas judi online melalui pemblokiran 3.003 rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk kegiatan transaksi yang terindikasi tindak pidana tersebut.

"BRI berkomitmen penuh untuk mendukung pemberantasan aktivitas judi online serta melindungi masyarakat dan nasabah kami," ujar Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto, Jumat (15/11/2024), seperti dilansir Antara. 

Pemblokiran tersebut dilakukan setelah hasil pemantauan intensif terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan dan memiliki potensi melanggar hukum.

Dia mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya perseroan dalam melindungi nasabah dari praktik-praktik yang merugikan.

"Langkah ini merupakan wujud dari tanggung jawab kami dalam memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia," kata Agus.

Dia menuturkan bahwa pihaknya juga secara aktif menelusuri berbagai laman judi online untuk melakukan pendataan. Apabila ditemukan indikasi penggunaan rekening BRI untuk menampung dana top up atau deposit guna bermain judi online, maka tampilan laman judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

Selain memblokir rekening terkait, perseroan juga terus memperkuat mekanisme pengawasan, teknologi deteksi dini, dan edukasi kepada masyarakat.

Nasabah diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dan senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadi serta rekening guna mencegah penyalahgunaan.

"Langkah tegas yang kami ambil adalah bukti bahwa BRI tak pernah berhenti berinovasi dan berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem perbankan yang aman dan terpercaya. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan, termasuk di antaranya judi online," katanya.

Sumber