Brigadir yang Terlibat Pemerasan Penonton DWP Dimutasi dan Didemosi 5 Tahun
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota polisi yang terlibat dalam pemerasan penonton di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) berpangkat brigadir dengan inisial F dijatuhi hukuman mutasi dan demosi selama 5 tahun.
Hal ini diputuskan setelah F menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Jumat (3/1/2025).
Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Erdi Chaniago mengatakan, putusan sidang KKEP untuk sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Kemudian kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Erdi.
Sanksi etika berikutnya adalah kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
Mengenai sanksi administrasi, pelanggar akan ditempatkan dalam tempat khusus selama 30 hari, terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Div Propam Polri.
“Pelanggar diberikan sanksi mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum. Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” kata dia.
Brigadir F menjalani sidang etik pada Jumat, tanggal 3 Januari 2025, yang dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 14.45 WIB, dengan saksi-saksi dalam sidang tersebut berjumlah 6 orang.
Adapun wujud perbuatan dari terduga pelanggar Brigadir F dilakukan saat pelanggar menjabat sebagai Bandit 3, Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.
F disebut telah mengamankan penonton konser DWP 2024 yang lalu, yang terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia, yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, telah dilakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan dan pelepasannya,” kata Erdi.
Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 Ayat 1 Huruf B, Pasal 5 Ayat 1 Huruf C, Pasal 12 Huruf D, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
F diduga kuat adalah Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto, eks Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, berdasarkan surat telegram (TR) bernomor ST/429/XII/KEP.2024 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya Kombes Pol Muh Dwita Kumu Wardana.
Dalam telegram tersebut, Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Metro Jaya.