Brigjen Cahyono Wibowo Ditunjuk Jadi Kepala Kakortastipidkor Polri, Pernah Berkiprah di KPK
JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menunjuk Brigjen Pol Cahyono Wibowo untuk mengisi posisi di struktur baru Polri sebagai Kepala Korps Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi (Kakortastipidkor).
Penujukkan ini berdasarkan Surat Telegram (ST) mutasi terbaru bernomor ST/2517/XI/KEP./2024 tertanggal 11 November 2024, menetapkan mutasi untuk 55 personel.
Kortastipidkor merupakan satuan baru di Polri yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Polri.
Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah kapolri.
Listyo Sigit menyatakan, Kortastipidkor tidak akan tumpang tindih dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.
"Korupsi ini menjadi masalah yang sudah dikategorikan kejahatan extraordinary. Jadi tiga institusi ini berjalan dan tidak ada tumpang tindih," kata Sigit dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Profil Brigjen Pol Cahyono Wibowo
Sebelum ditunjuk sebagai Kakortastipidkor, Brigjen Cahyono Wibowo menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan pernah menjadi penyidik di KPK saat berpangkat AKBP.
Pada tahun 2012, Cahyono kembali ke Mabes Polri bersama 19 penyidik polisi lainnya. Cahyono lalu naik pangkat menjadi Kombes dengan jabatan Eselon IIIA di Bareskrim Polri.
Pada tahun 2014, dia ditugaskan di Polda Kepulauan Riau sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum), lalu setahun kemudian kembali ke Bareskrim sebagai Kasubdit III Dittipidkor.
Di tahun 2021, Cahyono diangkat menjadi Direktur Tipikor Bareskrim Polri. Kini, pada tahun 2024, Cahyono ditujuk menjadi Kortastipidkor, jabatan di lembaga baru pemberantasan korupsi Polri.