Briptu WR Dibui Setelah Tipu Warga Pemalang Rp 900 Juta untuk Masuk Polri
SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang anggota Polres Pemalang, Briptu WR (32), harus menghadapi sidang etik dan pidana setelah diduga terlibat kasus penipuan.
Briptu WR diduga menjanjikan dua anak pasangan suami istri (pasutri) asal Pemalang dapat lolos seleksi Bintara Polri dengan syarat menyetor uang sebesar Rp 900 juta.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, memastikan kasus ini sedang ditangani secara serius oleh penyidik Polres Pemalang dan tim Propam setempat.
“Pelaku sudah ditahan di Polres Pemalang. Sidang etiknya direncanakan pekan ini, bisa hari ini atau dalam waktu dekat,” ujar Artanto saat konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Senin (6/1/2025).
Terkait uang Rp 900 juta yang diduga disalahgunakan oleh Briptu WR, Artanto menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman.
Ketika disinggung apakah dana tersebut digunakan untuk judi online (judol), ia menegaskan bahwa hal itu masih dalam proses investigasi.
“Masih harus didalami. Kami akan menunggu hasil sidang etik untuk mengetahui lebih jauh ke mana uang tersebut dialirkan,” jelasnya.
Artanto menegaskan bahwa Polri memiliki komitmen kuat untuk memberantas praktik percaloan dalam proses rekrutmen anggota. Ia juga mengingatkan bahwa seleksi Bintara Polri dilakukan secara transparan dan berdasarkan kemampuan murni calon peserta.
“Permasalahan seperti ini jangan sampai terulang lagi. Penerimaan Polri tidak ada calo-caloan, semua berdasarkan kemampuan calon itu sendiri,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Senin (6/1/2025).