Broker Dapat Rp 10 Juta Tiap Pembelian 1 Kg Emas dari Crazy Rich Budi Said
Broker Eksi Anggraeni mengaku mendapat fee dari pengusaha Budi Said terdakwa kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas. Eksi mengatakan fee yang diterimanya sebesar Rp 10 juta/1 kg pembelian emas. Uang fee didapat Eksi dari Budi, sosok yang dikenal populer sebagai crazy rich Surabaya.
"Ibu terima fee dari Pak Budi Said?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
"Terima Pak," jawab Eksi.
"Berapa?" tanya jaksa.
"Per kilonya Rp 10 (juta) kalau 20 kg berarti Rp 200 juta. Biasanya sorenya lewat transfer," jawab Eksi.
Eksi mengatakan total fee yang ia terima dari Budi lebih dari Rp 90 miliar. Fee itu diterima secara bertahap di tahun 2018.
"Total fee yang saksi terima dari Terdakwa Budi Said berapa?" tanya jaksa.
"Rp 90 miliar lebih dan sudah saya kembalikan ke rekeningnya Made Ayu Nurmalita," jawab Eksi.
"Rp 93 miliar yang saksi terima itu untuk transaksi sepanjang 2018?" tanya jaksa.
"Iya Pak," jawab Eksi.
"Kapan ibu terima?" tanya jaksa.
"Saya terima bertahap. Jadi setelah Pak Budi menerima barang saya ditransfer sorenya mengenai fee tersebut," jawab Eksi.
Pada persidangan ini, Eksi bersaksi untuk Terdakwa pengusaha Budi Said dan mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena.
Sebelumnya, Budi Said didakwa melakukan korupsi terkait jual beli emas. Jaksa mengatakan Budi melakukan kongkalikong pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam, yang merupakan BUMN, sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.
Sidang dakwaan Budi Said digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). Jaksa mengatakan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.
"Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dari prosedur dewan emas PT Antam Tbk," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan Budi mendapatkan selisih lebih emas Antam 58,135 kg. Budi disebut membayar transaksi jual beli emas Antam yang tak sesuai dengan spesifikasi sebesar Rp 25,2 miliar.
Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,1 triliun). Kerugian keuangan itu dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam ke Budi Said.
Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Budi menyamarkan duit korupsi hasil selisih pembelian emas itu.
Simak juga Video ‘Sebuah Bank di Jogja Jadi Korban Penipuan’
[Gambas Video 20detik]