Broker Mengaku Terima Fee Rp 10 Juta dari Pembelian 1 Kg Emas Antam Crazy Rich'' Surabaya

Broker Mengaku Terima Fee Rp 10 Juta dari Pembelian 1 Kg Emas Antam Crazy Rich'' Surabaya

JAKARTA, KOMPAS.com - Broker emas Eksi Anggraeni mengaku menerima fee Rp 10 juta dari crazy rich Surabaya, Budi Said setiap melakukan transaksi 1 kilogram emas Antam.

Keterangan ini Eksi sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi manipulasi pembelian emas yang menjerat Budi Said dan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung, Abdul Hadi Aviciena.

"Sejak saat itu saya dikasih ada kesepakatan dari Pak Budi Said sendiri tanpa saya meminta per kilo saya mendapat Rp 10 juta," ujar Eksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Eksi mengatakan, awalnya ia melakoni bisnis katering. Pada 2018, ia mulai terlibat bisnis emas, mengikuti perempuan bernama Lim Melina.

Pada bulan Maret, ia diminta mengantarkan 200 kilogram emas Antam ke apartemen milik Budi Said.

Setelah itu, pembelian oleh Budi Said dilakukan seperti biasa. Pada April 2018, Budi Said, Eksi, dan Lim Melina bertemu di Hotel Java Paragon, Surabaya.

Budi kemudian bertanya kepada Eksi mengenai fee yang diterima. Broker itu mengaku menerima bayaran Rp 5 juta dari setiap pengiriman emas. Namun, jika pengiriman tidak tepat waktu, ia tidak dibayar.

Selang beberapa waktu kemudian, Budi Said menghubungi Eksi dan menawarkan perjanjian kerja sama pembelian emas yang tidak lagi melalui Lim Melina.

"Sejak saat itu saya dikasih ada kesepakatan dari Pak Budi Said sendiri tanpa saya meminta per kilo saya me dapat Rp 10 juta," ujar Eksi.

Fee itu ia terima dari setiap pembelian 1 kilogram emas Antam yang dibeli dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.

Dalam perkara ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.166.044.097.404 atau Rp 1,1 triliun.

Jaksa menduga Budi bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram.

Hal ini menimbulkan kerugian Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.

Kemudian, Budi juga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar.

Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1.166.044.097.404

Sumber