Broker Sebut Crazy Rich Surabaya Terima Emas Lebih dari yang Dibayarkan
JAKARTA, KOMPAS.com - Broker emas Eksi Anggraeni menyebut, crazy rich Surabaya, Budi Said selalu menerima emas Antam dalam jumlah lebih dari nilai yang dibayarkan.
Keterangan ini Eksi sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi manipulasi pembelian emas yang menjerat Budi Said dan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung, Abdul Hadi Aviciena.
Menurut Eksi, Budi Said sudah menerima emas dari nilai yang dibayarkan sejak pertama kali membeli emas Antam melalui dirinya pada Maret 2018.
Saat itu, Eksi menawarkan harga emas Antam Rp 530 juta per kilogram. Sementara itu, harga resmi emas saat itu hampir Rp 570 per kilogram.
Budi Said kemudian membeli 20 kilogram emas Antam dengan nilai Rp 10,6 miliar di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.
"Untuk mendapatkan barang 20 kilogram. Jadi Rp 10,6 miliar jumlah yang ditransfer ke rekening Antam," kata Eksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Menurut Eksi, dalam faktur itu tercatat dari pembayaran Rp 10,6 miliar untuk pembelian 17,6 kilogram emas.
Karena itu, Eksi menyebut Budi Said menerima kelebihan penyerahan emas sebanyak 2,4 kilogram.
Penyerahan lebih 2,4 kilogram ini, kata dia, juga diketahui oleh pihak BELM Surabaya.
Pembelian dengan kelebihan penyerahan emas ini dilakukan terus menerus oleh Budi Said. Menurutnya, total transaksi yang dilakukan lebih dari 50 kali.
Crazy rich Surabaya itu juga bukan tidak mengetahui jumlah emas yang diterima itu melebihi jumlah seharusnya dari nilai uang yang dibayarkan.
Ketika transaksi pertama dilakukan, Budi Said juga membaca faktur yang jelas menyatakan pembayaran Rp 10,6 miliar untuk 17,6 kilogram emas. Namun, ia tidak merasa keberatan atas kelebihan emas yang diterima.
"Yang jelas Pak Budi Said membaca faktur tersebut. Saya bilang, pada saat itu, iya Pak, terima lebih. Pak Budi Said jawabnya, ‘Yo wes lah enggak papa (ya sudah tidak apa-apa) memang BUMN’," kata Eksi menirukan Budi Said.
Dalam perkara ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.166.044.097.404 atau Rp 1,1 triliun.
Jaksa menduga Budi bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram.
Hal ini menimbulkan kerugian Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.
Kemudian, Budi juga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar.
Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1.166.044.097.404.