Broker Ungkap SK PT Antam Kurang Serahkan Emas 1,1 Ton Dikonsep Crazy Rich Surabaya
JAKARTA, KOMPAS.com - Broker emas Eksi Anggraeni mengaku diarahkan crazy rich Surabaya Budi Said untuk meminta surat keterangan kurang menyerahkan 1.136 kilogram emas Antam ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya.
Keterangan ini Eksi sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi manipulasi pembelian emas yang menjerat Budi Said dan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung, Abdul Hadi Aviciena.
Eksi mengatakan, pada Oktober sampai November 2018, ia ditelepon oleh Budi Said. Crazy rich itu mengarahkannya untuk membuat catatan semua transaksi pembelian emas Antam.
"Dari tanggal, jumlah uang yang masuk, nomor faktur, dan penyerahan barang. Itu dituntun oleh Pak Budi Said semuanya," kata Eksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
"Dituntun dalam artian?" timpal jaksa.
"Dalam arti hitung-hitungan semua itu dari Pak Budi Said," jawab Eksi.
Menurut Eksi, Budi Said mengeklaim surat itu akan diajukan ke bank agar ia limitnya bertambah.
Setelah itu, Eksi meminta Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya saat itu, Endang Kumoro untuk membuat surat keterangan kurang menyerahkan 1.136 kilogram emas Antam.
Namun, saat itu Endang sedang melaksanakan ibadah umroh sehingga surat keterangan kemudian dibuat oleh General Trading and Manufacturing Service PT Antam Pulo Gadung sekaligus tenaga bantu di BELM Surabaya 01, Ahmad Purwanto.
Purwanto dan admin BELM Surabaya 01, Miadianto yang saat itu menemui Eksi, mengetahui broker itu berkomunikasi dengan Budi Said.
Surat keterangan dari Purwanto itu kemudian dibawa ke rumah Budi Said yang terletak di Jalan Jaksa Agung. Namun, beberapa waktu kemudian Budi Said menelepon Eksi.
"Setelah itu saya ditelepon (Budi), tidak mau intinya karena bukan Pak Endang yang tanda tangan. Besoknya lalu saya balik lagi ke butik. Jadi setelah tunggu Pak Endang datang, saya minta Pak Endang yang membuatkan," ujar Eksi.
Dalam surat itu disebutkan, PT Antam menyatakan kurang menyerahkan 1.136 kilogram emas dengan harga Rp 505 juta per kilogram kepada Budi Said. Padahal, harga emas pada 2018 berkisar Rp 590 juta sampai Rp 600 juta per kilogram.
Pada 2019, Eksi tiba-tiba mendengar bahwa surat keterangan kurang menyerahkan emas itu digunakan Budi Said untuk menggugat PT Antam secara perdata. Persidangan berlanjut hingga Peninjauan Kembali (PK) dengan kemenangan di tangan Budi Said.
"Saya bisa ceritakan pada saat itu saya di dalam rutan, Pak. Saya tidak tahu, tiba-tiba ada gugatan dari Pak Budi Said, tahun 2019 berlanjut sampai 2020. Saya dapat kabar dari penasehat hukum bahwa Pak Budi Said menuntut Antam 1.136 kilogram emas," ujar Eksi.
Ia mengetahui bahwa surat keterangan yang digunakan Budi Said untuk menggugat secara perdata itu tidak benar. Sebab, harga yang dicantumkan Rp 505 juta tidak sesuai dengan harga resmi di PT Antam.
"Kemudian, rincian tanggal penyerahan, ini pernah dilaksanakan tidak, penyerahan dan pembayarannya?" tanya jaksa.
"Pembayaran tidak sesuai dengan tanggal itu, Pak. Itu kan memang dituntun (Budi Said) seperti itu, dikonsep," jawab Eksi.
Adapun Eksi saat ini sedang menjadi terdakwa dugaan korupsi menyangkut kekurangan stok emas di BELM Surabaya 01. Ia disebut melakukan perbuatan itu bersama Endang, Misdianto, dan Purwanto.
Eksi dihukum 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dan diperkuat menjadi 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Dalam perkara ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.166.044.097.404 atau Rp 1,1 triliun.
Jaksa menduga Budi bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram.
Hal ini menimbulkan kerugian Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.
Kemudian, Budi juga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar.
Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1.166.044.097.404.