Buang Mayat Teman yang Tewas karena Overdosis, Enam Pemuda di Lubuklinggau Ditangkap

LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com – Enam pemuda di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah diketahui membuang jasad temannya, Robert Marlando Harap (20), yang meninggal akibat overdosis usai pesta minuman keras dan narkoba.
Jenazah Robert ditemukan di lahan kosong di Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Selasa (1/4/2025), atau tepat di hari kedua Idul Fitri.
Enam pelaku yang terlibat dalam kasus ini yakni MM (23), SW (24), A (22), I (22), dan dua orang lainnya berinisial DK (35), salah satunya sempat melarikan diri ke Palembang sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Wakapolres Lubuklinggau Kompol Syamsul mengatakan, motif para pelaku membuang mayat korban karena takut terjerat hukum atas kematian Robert yang disebabkan overdosis.
“Motif dari kejadian tersebut yakni para pelaku menghindari tanggung jawab hukum atas kematian korban akibat overdosis saat pesta miras dan narkoba,” ujar Syamsul dalam keterangan pers, Senin (7/4/2025).
Syamsul menjelaskan, kasus ini terungkap setelah jenazah korban ditemukan dan dibawa ke RS Siti Aisyah Lubuklinggau untuk pemeriksaan. Identitas korban diketahui setelah ibunya mengenali pakaian yang dikenakan.
“Karena ada kejanggalan, kami langsung melakukan pemeriksaan secara maraton dengan meminta keterangan tersangka SW yang merupakan rekan korban,” jelasnya.
Dari keterangan SW, diketahui bahwa Robert sempat datang ke rumah tersangka DK pada Minggu (30/3/2025) untuk membayar utang.
Namun, di lokasi tersebut, korban ikut pesta miras bersama lima pelaku lainnya. Robert kemudian muntah dan tewas akibat overdosis setelah mengonsumsi miras dan narkoba jenis ekstasi.
Panik melihat kondisi korban, tersangka DK menyuruh para pelaku membawa jasad Robert menggunakan sepeda motor lalu membuangnya ke lahan kosong.
“Jenazah diangkut pakai motor lalu dibuang ke lahan kosong,” ujar Syamsul.
Dua pelaku, MM dan SW, sempat menolak perintah tersebut namun akhirnya mengikuti karena panik.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Untuk penggunaan narkoba, lima pelaku akan dilakukan tes urine. Jika terbukti, mereka juga akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun,” tegas Syamsul.

