Buat Lapor Mas Wapres, Begini Cara Gibran Respons Pengaduan Rakyat

Buat Lapor Mas Wapres, Begini Cara Gibran Respons Pengaduan Rakyat

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui program "Lapor Mas Wapres" menghadirkan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan terkait berbagai permasalahan publik.

Program ini dilengkapi dengan prosedur tindak lanjut yang terstruktur, memastikan setiap laporan diproses dan ditangani sesuai dengan konteksnya.

Berikut adalah tahapan dilakukan oleh Wapres Gibran dan timnya dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat hingga diteruskan ke kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah terkait.

Setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat melalui "Lapor Mas Wapres" akan diterima dan dicatat oleh tim di Sekretariat Wakil Presiden.

Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden, Sapto Harjono, menjelaskan setiap laporan akan didaftarkan dan diberikan nomor registrasi unik, yang juga digunakan masyarakat untuk memantau status laporan mereka.

Dalam waktu 14 hari kerja, laporan akan melalui tahap analisis oleh tim Deputi Administrasi. Pada tahap ini, tim akan melakukan evaluasi untuk memahami konteks masalah yang diadukan.

Misalnya, apakah permasalahan terkait isu pertanahan, pendidikan, kesehatan, atau hal lainnya. Proses analisis ini bertujuan agar penanganan laporan dapat diarahkan kepada instansi yang memiliki kewenangan dan keahlian untuk menanganinya.

 

Setelah melalui proses analisis, laporan akan diteruskan ke kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang berwenang.

Tindakan ini melibatkan koordinasi antarinstansi untuk memastikan aduan ditangani dengan tepat dan sesuai regulasi yang berlaku.

Sebagai contoh, laporan mengenai sengketa tanah akan diserahkan kepada kementerian atau lembaga terkait pertanahan, sedangkan aduan tentang ijazah pendidikan mungkin akan dilimpahkan ke kementerian pendidikan atau dinas terkait di tingkat daerah.

Wapres Gibran berkomitmen untuk tidak hanya meneruskan aduan, tetapi juga memantau respons dari kementerian/lembaga yang menangani masalah tersebut.

Proses pengawasan ini memastikan setiap laporan yang diserahkan mendapat perhatian dari instansi terkait, sehingga masyarakat yang melapor dapat menerima tanggapan dan solusi yang sesuai.

Dengan adanya pengawasan dari pihak Wapres, harapannya instansi terkait akan menindaklanjuti setiap aduan sesuai dengan urgensi dan konteks permasalahan.

Melalui mekanisme ini, masyarakat juga diberikan akses untuk memantau perkembangan laporan mereka.

Setelah diserahkan ke kementerian atau lembaga terkait, masyarakat bisa memeriksa status laporan mereka melalui nomor registrasi di layanan WhatsApp 0811 1704 2207 atau situs setwapres.lapor.go.id.

Dengan demikian, mereka dapat mengetahui sejauh mana proses penanganan laporan mereka berlangsung, apakah dalam tahap analisis, penyerahan, atau bahkan sudah diberikan respons.

Sumber