Budi Arie 2 Jam Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Terkait Beking Judi Online di Komdigi
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengaku diperiksa selama dua jam terkait dugaan korupsi dalam kasus judi online yang dibekingi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
“Dua jam, dua jam,” jawab Budi Arie usai menjalani pemeriksaan di kantor Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024).
Namun, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ini enggan membeberkan perihal materi pemeriksaannya.
“Pokoknya tunggu keterangannya (Kepolisian),” ujar Budi Arie.
Menurut dia, materi pemeriksaan adalah bagian dari penyidikan sehingga merupakan kewenangan dari penyidik yang menangani kasus judi online tersebut.
“Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini, silahkan ditanyakan kepada pihak penyidik yang berwenang. Terima kasih,” katanya.
Namun, Budi Arie menegaskan bahwa kehadirannya memenuhi panggilan pemeriksaan adalah untuk membantu pihak Kepolisian terkait penyidikan kasus judi online di lingkungan Kemenkomdigi.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban untuk membantu pihak Kepolisan dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingungan Komdigi,” ujarnya.
Apalagi, menurut dia, pemberantasan judi online memerlukan konsistensi dan keteguhan hati.
Diketahui, Budi Arie diperiksa terkait dugaan korupsi dalam kasus judi online yang dibekingi pegawai Kemenkomdigi yang dulu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jokowi (Projo) itu mendatangi Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB.
Terkait penanganan kasus judi online, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri selaku Ketua Harian Desk Pemberantasan Perjudian Daring, Komjen Wahyu Widada sebelumnya mengatakan bahwa sepanjang 5-20 November 2024, pihaknya telah mengungkap sebanyak 619 kasus judi online.
"Dari tanggal 5 sampai 20 November telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang," kata Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta Pusat pada 21 November 2024.
Kemudian, Wahyu mengungkapkan, jumlah uang yang disita dari kasus judi online selama terbentuknya desk ini sebanyak Rp 77,6 miliar.
Selain uang, sejumlah barang lainnya turut disita oleh desk yang dibentuk oleh Kemenko Polkam ini. Barang-barang itu di antaranya, 858 unit handphone, 111 unit laptop, komputer maupun tablet.
Kemudian ada 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan dan 2 pucuk senjata api turut disita terkait kasus judi online.
"Dari total 619 perkara tersebut ada beberapa yang melibatkan warga negara asing dan ada juga yang servernya ada di luar negeri," ujar Wahyu.