Budi Arie Bantah Rumahnya Digeledah Terkait Judol: Fitnah Itu!

Budi Arie Bantah Rumahnya Digeledah Terkait Judol: Fitnah Itu!

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi membantah bila rumahnya digeledah terkait perkara judi online (judol).

Hal itu disampaikan Budi Arie usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri hari ini, Kamis (19/12/2024).

“Enggak ah fitnah itu, pokoknya saya membantu,” kata Budi Arie.

Di sisi lain, ia juga meminta agar dirinya tidak dituduh terlibat judi online (judol).

"Betul saya memberikan keterangan sebagai saksi," kata Budi.

"Karena itu berhenti memfitnah dan memframing karena dia akan kebakar sendiri," ujar Budi.

Budi Arie juga mengatakan bahwa kehadirannya di Bareskrim Polri dalam rangka membantu aparat penegak hukum mengusut kasus judi online di lingkungan Komdigi.

“Saya sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban membantu Kepolisian dalam membantu penuntasan pemberantasan kasus judi online di linkungan Komdigi,” kata Budi usai diperiksa.

Budi juga mengatakan bahwa sebagai anak bangsa, dirinya merasa wajib untuk memberantas kasus judi online, terutama dalam kaitannya dengan perlindungan terhadap masyarakat.

“Yang kedua pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama sesama anak bangsa,” ujarnya.

“Karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk memberantas judi online ini terutama untuk perlindungan terhadap masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, ketika ditanya lebih rinci terkait dengan materi dan pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak kepolisian, Budi mengatakan bahwa hal tersebut bisa ditanyakan langsung ke pihak Polri.

“Terkait materi dan isi yang saya berikan hari ini, silahkan tanyakan ke penyidik yang berwenang,” tegasnya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Budi diperiksa sejak pukul 10.00 WIB pagi, dan selesai sekitar pukul 16.00 WIB sore. Namun, Budi mengatakan dirinya hanya diperiksa selama dua jam.

“Dua jam,” jelasnya singkat.

Sebagai informasi, Polisi menyita uang senilai Rp 166,686 miliar dari ke-24 tersangka kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melindungi ribuan situs judi online (judol) pada Senin (25/11/2024).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memerinci, Rp 166,686 miliar itu meliputi uang tunai Rp 76,979 miliar dan saldo rekening e-commerce yang diblokir senilai Rp 29 miliar.

Sumber