Budi Arie di Pusaran Kasus Judol Pegawai Komdigi, Terseret meski Sudah Bukan Menteri Lagi
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri, Kamis (19/12/2024) siang.
Menteri Koperasi ini diperiksa untuk mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Komdigi saat dahulu dia menjabat menteri di instansi itu.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas perkara judi online, sedangkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).
Dalam pemeriksaan tersebut, Budi Arie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Dalam kasus dugaan korupsi pegawai Komdigi terkait judol, Budi Arie diperiksa selama enam jam. Lebih lama empat jam dari yang dia sampaikan kepada awak media.
Selain itu, dia dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Akan tetapi pihak kepolisian tidak merinci pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada Budi Arie.
“BAS tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB dan berakhir pada pukul 17.13 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
Budi Arie sendiri mengaku lebih banyak berdiskusi dengan penyidik ketika diperiksa di Bareskrim Polri kemarin, mengenai pemberantasan judi online di Indonesia.
"Penyidiknya ramah dan kooperatif. Kami banyak juga berdiskusi soal upaya pemberantasan judi online," pungkas dia dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).
Bahkan, dalam pemeriksaan, dia mengatakan bahwa sudah menjadi kewajibannya sebagai warga negara untuk membantu pihak kepolisian menuntaskan permasalahan judi online di Indonesia.
"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya wajib membantu pihak kepolisian dalam hal memberikan keterangan yang diperlukan dalam penuntasan kasus judi online di lingkungan Komdigi," kata dia dalam keterangan resminya, Kamis (19/12/2024).
Dia mengatakan, persoalan judi online merupakan persoalan bersama masyarakat Indonesia.
Maka dari itu, perlu adanya kebersamaan dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman judi online.
"Persoalan pemberantasan judi online adalah persoalan kita bersama. Perlu konsistensi dan kebersamaan dalam upaya perlindungan masyarakat dari ancaman judi online," tambah dia.
Maka dari itu, dia hadir dalam pemeriksaan Bareskrim Polri mengenai judi online di lingkungan Kemen Komdigi.
Selain itu, Budi Arie juga mengaku diperiksa selama dua jam oleh penyidik di Bareskrim Polri. Pengakuan itu dia sampaikan di hadapan awak media.
Padahal, pihak kepolisian mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Menkominfo itu dilakukan selama enam jam.
Selepas diperiksa, Budi Arie juga mengatakan bahwa judi online merupakan ancaman baru bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dia berharap betul judi online dientaskan dari Indonesia.
"Judi online sudah cukuplah. Judi online adalah salah satu sumber kemiskinan baru. Kasihan rakyat ditipu dan dihisap," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).
Dalam pemeriksaan tersebut, Budi Arie juga enggan memberikan keterangan mengenai pertanyaan yang diajukan kepada dirinya oleh penyidik.
"Terkait substansi keterangan yang saya (berikan) silakan dikonfirmasi kepada pihak penyidik yang berwenang," tambah dia.
Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka terkait skandal judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kemenkomdigi.
Ke-26 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi.
Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen hingga memverifikasi website judol agar tidak terblokir.
Padahal, Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan huruf z UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Setelah pengungkapan kasus ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan, pihaknya juga menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus perlindungan ribuan situs judi online (judol).
“Selaras dengan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi,“ kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Eks Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu mengatakan, kasus ini ditangani oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi,” ujar Karyoto.
Pada kasus dugaan korupsi ini, mereka yang terlibat disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.