Budi Arie Diperiksa 6 Jam di Kasus Judol Komdigi, Dicecar 18 Pertanyaan

Budi Arie Diperiksa 6 Jam di Kasus Judol Komdigi, Dicecar 18 Pertanyaan

Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus mafia buka akses website judi online (judol) libatkan pegawai Komdigi. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih selama 6 jam.

"BAS tiba di gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB dan berakhir pada pukul 17.13 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).

Ade Ary mengatakan Menteri Koperasi itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Total ada sebanyak 18 pertanyaan diajukan penyidik kepada Budi Arie.

"Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, total ada 26 tersangka dalam kasus mafia buka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Komdigi. Selain itu, 4 orang lainnya ditetapkan sebagai DPO. Kasus tersebut ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Di satu sisi, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan Ditreskrimsus tengah mengembangkan kasus tersebut. Polisi memulai babak baru dengan menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi buntut kasus tersebut.

Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi diperiksa di Bareskrim Polri soal kasus mafia pembuka akses situs web judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kominfo. Budi Arie mengaku diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.

Budi Arie mengatakan dirinya memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian. Dia meminta semua pihak berhenti memfitnah dan mem-framing dirinya.

"Betul, saya memberi keterangan sebagai saksi, karena itu, berhenti memfitnah dan mem-framing, karena dia akan kebakar sendiri," kata Budi Arie di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).

Meski demikian, Budi Arie enggan mengungkapkan substansi pemeriksaan. Dia meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada penyidik.

"Substansi tanya ke pihak penyidik yang berwenang, ya udah," katanya.

Dugaan Korupsi Mafia Judo Naik Penyidikan

Dugaan tindak pidana korupsi di kasus mafia buka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memasuki babak baru. Kasus tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan.

"Sudah naik sidik (penyidikan)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).

Kasus tersebut naik ke tahap penyidikan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Kamis (12/12). Polisi mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut menggunakan pasal suap hingga gratifikasi. Berikut rinciannya

  1. Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

  2. Penerimaan hadiah atau janji atau penerimaan gratifikasi oleh oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2023. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  3. Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum pegawai negeri di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2024. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  4. Penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2024. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Sumber