Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Anggota DPR: Langkah Positif Pemberantasan Judol
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menilai pemeriksaan Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait pegawai Komdigi yang membekingi judi online adalah langkah positif.
Langkah yang dilakukan kepolisian itu diharapkan bisa memberikan jawaban atas pertanyaan publik, soal ada atau tidaknya keterlibatan Budi Arie dalam membekingi situs Judol.
“Pemeriksaan ini kami pandang sebagai langkah positif dan konstruktif untuk mengakhiri polemik yang berkembang di publik terkait dugaan keterlibatan Bapak Budi Arie dalam kasus Judol,” ujar Amelia kepada Kompas.com, Jumat (20/12/2024).
“Kami berharap pemeriksaan ini dapat memberikan kejelasan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan publik,” sambungnya.
Amelia pun berharap proses hukum untuk kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Kemkomdigi) bisa berjalan objektif, transparan dan profesional.
“Semoga proses hukum ini berjalan transparan, objektif, dan profesional, sehingga dapat menjadi langkah maju dalam memperkuat sistem hukum dan pemerintahan di Tanah Air,” jelas Amelia.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada Kamis (19/12/2024) terkait kasus judi online yang dibekingi pegawai Kemenkomdigi.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, pemeriksaan dilakukan mulai pukul 11.10 WIB sampai dengan pukul 17.13 WIB.
“Ada 18 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik,” kata Ade Safri, dalam keterangan resmi.
Usai diperiksa penyidik, Budi Arie mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka membantu penegak hukum mengusut kasus judi online di lingkungan Komdigi yang pernah ia pimpin.
“Saya sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban membantu Kepolisian dalam membantu penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” kata Budi.
12 pegawai Komdigi bekingi judi online
Sebelumnya, pegawai Kementerian Komdigi ditetapkan tersangka usai jadi "beking" ribuan situs judi online.
Polisi total menangkap 16 tersangka, termasuk di antaranya 12 pegawai Komdigi yang melindungi ribuan situs judi online dengan perkiraan penghasilan mencapai Rp 8,5 miliar per bulannya.
Pegawai Komdigi yang ditangkap terdiri dari pejabat dan staf ahli kementerian, sementara empat tersangka lainnya merupakan warga sipil.
Belakangan, jumlah tersangka dalam kasus ini terus bertambah mencapai 26 orang.
Ke-26 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi.
Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen hingga memverifikasi website judol agar tidak terblokir.
Padahal, Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.