Budi Arie Diperiksa Terkait Judol, Anggota DPR: Jadi Pengingat untuk Perkuat Pengawasan di Komdigi
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I DPR RI berharap proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat membekingi judi online (judol), menjadi pengingat bagi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk meningkatkan tata kelola dan pengawasan internal.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Nasdem Amelia Anggraini saat menanggapi pemeriksaan Budi Arie Setiadi selaku eks Menteri Komunikasi dan Informatika (kini Komdigi) dalam kasus beking Judol.
“Kasus ini juga menjadi pengingat penting untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan di Komdigi. Apalagi, persoalan ini berkaitan erat dengan keamanan nasional, national security, dan kepentingan nasional, national interest,” ujar Amelia kepada Kompas.com, Jumat (20/12/2024).
Menurut Amelia, terbongkarnya kasus beking judol di internal Kemkomdigi juga harus menjadi pelajaran, sekaligus peringatan bagi instansi lain agar mencegah peristiwa serupa terjadi.
“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan sistem secara terukur, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” kata Amelia.
“Harapan kami juga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, dan mendorong pembenahan yang signifikan dalam tata kelola di kementerian maupun lembaga-lembaga terkait,” sambungnya.
Amelia pun secara tegas mendukung langkah kepolisian untuk memeriksa Budi Arie terkait dugaan keterlibatannya dalam membekingi situs judol.
Upaya ini dianggap sebagai langkah positif dalam pemberantasan Judol di Tanah Air, sekaligus bisa menjawab tanda tanya besar publik soal dugaan keterlibatan Budi Arie.
“Pemeriksaan ini kami pandang sebagai langkah positif dan konstruktif untuk mengakhiri polemik yang berkembang di publik terkait dugaan keterlibatan Bapak Budi Arie dalam kasus Judol,” ujar Amelia.
“Kami berharap pemeriksaan ini dapat memberikan kejelasan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan publik,” sambungnya.
Dia juga mendorong agar proses hukum untuk kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kemkomdigi ini bisa berjalan objektif, transparan dan profesional.
“Semoga proses hukum ini berjalan transparan, objektif, dan profesional, sehingga dapat menjadi langkah maju dalam memperkuat sistem hukum dan pemerintahan di Tanah Air,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa Budi Arie Setiadi pada Kamis (19/12/2024) terkait kasus judi online yang dibekingi pegawai Kemenkomdigi.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, pemeriksaan dilakukan mulai pukul 11.10 WIB sampai dengan pukul 17.13 WIB.
“Ada 18 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik,” kata Ade Safri, dalam keterangan resmi.
Usai diperiksa penyidik, Budi Arie mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka membantu penegak hukum mengusut kasus judi online di lingkungan Komdigi yang pernah ia pimpin.
“Saya sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban membantu Kepolisian dalam membantu penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” kata Budi.
12 pegawai Komdigi bekingi judi online
Sebelumnya, pegawai Kementerian Komdigi ditetapkan tersangka usai jadi "beking" ribuan situs judi online.
Polisi total menangkap 16 tersangka, termasuk di antaranya 12 pegawai Komdigi yang melindungi ribuan situs judi online dengan perkiraan penghasilan mencapai Rp 8,5 miliar per bulannya.
Pegawai Komdigi yang ditangkap terdiri dari pejabat dan staf ahli kementerian, sementara empat tersangka lainnya merupakan warga sipil.
Belakangan, jumlah tersangka dalam kasus ini terus bertambah mencapai 26 orang.
Ke-26 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi.
Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen hingga memverifikasi website judol agar tidak terblokir.
Padahal, Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi