Budi Arie: Pegawai Komdigi yang Bekingi Situs Judol Khianati Negara, Isap Darah Rakyat!
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengecam perilaku pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi (dulu Kementerian Komunikasi dan Informatika) yang terlibat kasus membekingi situs judi online (judol).
"Mereka telah mengkhianati negara. Mereka turut mengisap darah rakyat," ujar Budi Arie kepada Kompas.com, Rabu (6/11/2024).
Budi Arie yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi itu menekankan, dirinya mendukung langkah Polri mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kami mendukung pemberantasan judi online. Judi online menyengsarakan rakyat kecil, sangat merugikan rakyat kecil," lanjut dia.
Budi Arie melanjutkan, aktivitas para pegawai Komdigi melindungi situs judi online itu sebenarnya sudah sempat tercium pada saat dirinya menjabat sebagai Menteri Kominfo.
Tetapi, saat itu bukti keterlibatan mereka dianggap kurang, sehingga ia lebih memilih mengambil langkah preventif dengan memindahkan beberapa pegawai menjadi nonjob.
Sebelum itu, beberapa kali Budi Arie juga mengaku pernah bertemu dengan pegawai nakal tersebut.
"Sebagian pegawai Komdigi (yang terlibat kasus melindungi situs judol) saya kenal karena mereka pernah dibawa oleh dirjen dan direktur, ya untuk berdiskusi dengan saya," ujar dia.
Oleh sebab itu, ketika pegawai Kementerian Komdigi itu ditangkap, semakin membuat terang akan tindak pidana yang mereka lakukan. Menurut Budi Arie, mereka pantas mendapatkan hukuman.
"Mereka mencederai kepercayaan saya sebagai atasan mereka saat itu," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap 15 orang tersangka kasus judi online yang 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
Seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 10 oknum pejabat dan pegawai Komdigi tersebut hanya memblokir 4.000 situs judol.
Sementara itu, 1.000 situs judi online sisanya "diamankan" agar tetap aktif.
Salah satu oknum pegawai dari Komdigi mengatakan bahwa mereka mematok harga Rp 8,5 juta per situs judi online yang diamankan. Artinya, jika dikalkulasi, mereka meraup Rp 8,5 miliar sebagai imbalan "memelihara" 1.000 situs judi online tersebut.
Polda Metro Jaya belakangan membuka peluang untuk ikut memeriksa Budi Arie terkait belasan pegawai Komdigi yang membekingi situs judi online.