Budi Arie: Pemberantasan Judi Online Tugas Bersama, Perlu Konsistensi dan Keteguhan Hati

Budi Arie: Pemberantasan Judi Online Tugas Bersama, Perlu Konsistensi dan Keteguhan Hati

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pemberantasan judi online adalah upaya bersama dan membutuhkan konsistensi.

Hal itu dikatakan Budi Arie usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Kamis (19/12/2024).

“Pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama sebagai sesama anak bangsa. Karena itu, perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk menuntaskan pemberantasan judi online ini, terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat,” katanya.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tersebut lalu menjelaskan bahwa kehadirannya memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri adalah upaya membantu penuntasan kasus judi online di lingkungan Kementerian Komdigi.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisan dalam penuntasan pemberatasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” ujarnya.

Namun, Budi Arie enggan membeberkan materi pemeriksaan atau jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.

Budi Arie hanya kembali menegaskan bahwa kehadirannya untuk membantu dalam penuntasan kasus judi online.

“Pokoknya saya membantu, saya membantu,” katanya menegaskan.

Diketahui, Budi Arie diperiksa terkait kasus judi online yang dibekingi pegawai Kemenkomdigi yang dulu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jokowi (Projo) itu mendatangi Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB.

Terkait penanganan kasus judi online, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri selaku Ketua Harian Desk Pemberantasan Perjudian Daring, Komjen Wahyu Widada sebelumnya mengatakan bahwa sepanjang 5-20 November 2024, pihaknya telah mengungkap sebanyak 619 kasus judi online.

"Dari tanggal 5 sampai 20 November telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang," kata Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta Pusat pada 21 November 2024.

Kemudian, Wahyu mengungkapkan, jumlah uang yang disita dari kasus judi online selama terbentuknya desk ini sebanyak Rp 77,6 miliar.

Selain uang, sejumlah barang lainnya turut disita oleh desk yang dibentuk oleh Kemenko Polkam ini. Barang-barang itu di antaranya, 858 unit handphone, 111 unit laptop, komputer maupun tablet.

Kemudian ada 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan dan 2 pucuk senjata api turut disita terkait kasus judi online.

"Dari total 619 perkara tersebut ada beberapa yang melibatkan warga negara asing dan ada juga yang servernya ada di luar negeri," ujar Wahyu.

Sumber