Budi Arie: Saya Menteri yang Sangat Serius Memberantas Judol
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan, dirinya begitu komitmen untuk menghilangkan praktik judi online (judol) di Indonesia.
"Saya menteri yang sangat serius memberantas judol," ungkap Budi Arie secara eksklusif kepada Kompas.com, Kamis (19/12/2024).
Di lain sisi, Budi Arie dengan tegas membantah soal dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus beking judol di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ia menekankan, tidak ada bukti soal dirinya maupun orang-orang yang di dekatnya terlibat dalam kasus beking judol Komdigi.
"Tidak ada indikasi apa pun yang bisa menyeret saya secara hukum. Tidak ada stafsus (staf khusus) saya yang terlibat. Tidak ada satupun tenaga ahli saya yang terlibat. Tidak ada satu pun orang PROJO (Pro Jokowi) yang terlibat," jelas Budi Arie.
Lebih lanjut, Budi Arie menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah membuat kesepakatan untuk melindungi judol.
"Tidak pernah ada perintah, baik lisan apalagi tertulis untuk melindungi judol. Tidak ada satupun situs judol yang saya larang di-takedown. Tidak ada aliran dana," pungkasnya.
Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka terkait skandal judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kemenkomdigi.
Ke-26 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi.
Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen hingga memverifikasi website judol agar tidak terblokir.
Padahal, Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan huruf z UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Setelah pengungkapan kasus ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan, pihaknya juga menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus perlindungan ribuan situs judi online (judol).
“Selaras dengan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi,“ kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Eks Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu mengatakan, kasus ini ditangani oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi,” ujar Karyoto.
Pada kasus dugaan korupsi ini, mereka yang terlibat disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.