Budi Arie Setiadi Sebut Fitnah soal Penggeledahan Rumahnya Terkait Judi Online
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika/Kominfo (yang kini berganti menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa penggeledahan rumahnya terkait kasus judi online adalah sebuah fitnah.
"Enggak ah fitnah itu, pokoknya saya membantu," ujar Budi setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024).
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan oleh Bareskrim Polri berlangsung selama dua jam.
Kehadirannya di Bareskrim Polri bertujuan untuk membantu penegak hukum dalam mengusut kasus judi online yang melibatkan lingkungan Komdigi.
"Saya sebagai warga negara yang taat hukum berkewajiban membantu Kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi," tambahnya.
Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, Budi merasa perlu untuk memberantas judi online, terutama demi perlindungan masyarakat.
"Yang kedua, pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama sesama anak bangsa," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya konsistensi dan keteguhan hati dalam upaya memberantas judi online demi melindungi masyarakat.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai materi dan pertanyaan yang diajukan oleh pihak kepolisian, Budi meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada penyidik yang berwenang.
"Terkait materi dan isi yang saya berikan hari ini, silakan tanyakan ke penyidik yang berwenang," ujarnya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Budi mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 17.00 WIB.
Meski demikian, ia menyatakan bahwa waktu pemeriksaannya hanya berlangsung selama dua jam.
"Dua jam," jelasnya singkat.
Sebagai informasi, polisi telah menyita uang senilai Rp 166,686 miliar dari 24 tersangka yang terlibat dalam kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga melindungi ribuan situs judi online.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menjelaskan bahwa jumlah tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp 76,979 miliar dan saldo rekening e-commerce yang diblokir senilai Rp 29 miliar.