Budi Gunawan Ungkap Perputaran Dana TPPU Narkoba Capai Rp 99 Triliun dalam Dua Tahun

Budi Gunawan Ungkap Perputaran Dana TPPU Narkoba Capai Rp 99 Triliun dalam Dua Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan bahwa perputaran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkoba mencapai Rp 99 triliun pada periode 2022-2024.

"Berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode 2022-2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp 99 triliun," kata Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Selain itu, Budi menyebutkan bahwa jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup besar dan peredaran barang itu semakin meluas.

Barang narkotika disebut tidak hanya beredar di kota besar, tetapi juga menjangkau ke daerah-daerah terpencil di Nusantara.

"Pada tahun 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang yang didominasi oleh generasi muda, terutama remaja yang berusia 15 hingga 24 tahun," ungkap mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini.

Oleh sebab itu, Budi mengutarakan bahwa Indonesia saat ini sudah dalam kondisi darurat narkoba.

Ia menegaskan, Indonesia kini tidak hanya menjadi negara konsumen narkoba, tetapi juga salah satu produsen di dunia.

"Oleh karenanya, menindaklanjuti arahan dan perintah Pak Presiden, Pak Prabowo Subianto, maka desk pemberantasan narkoba akan terus melakukan upaya-upaya penindakan dan penegakan hukum secara lebih masif dan keras, termasuk penelusuran dan pemblokiran aliran dana, penerapan pasal TPPU bagi pengedar dan bandar, serta melakukan kampanye dan edukasi publik," pungkas Budi.

Sumber