Budi Said akan Divonis 27 Desember di Kasus Manipulasi Pembelian Emas Antam

Budi Said akan Divonis 27 Desember di Kasus Manipulasi Pembelian Emas Antam

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan sidang dugaan korupsi manipulasi pembelian emas di PT Antam pada Jumat (27/12/2024) mendatang.

Perkara ini menjerat pengusaha sala Surabaya, Budi Said dan eks General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Aviciena.

"Kita tetap di tanggal 27 Desember adalah acara terakhir untuk pembacaan putusan," kata Hakim Tony di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).

Ketetapan itu Hakim Tony sampaikan setelah tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menyatakan belum siap membacakan tuntutan hari ini.

Jaksa sempat meminta pembacaan surat tuntutan ditunda selama sepekan. Namun, majelis hakim tidak sependapat. Pembacaan tuntutan akhirnya disepakati hari Jumat (13/12/2024).

"Kesempatan terakhir bagi penuntut," ujar Hakim Tony.

Hakim kemudian memberikan waktu satu pekan bagi pihak terdakwa untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan pada Jumat (20/12/2024).

"Replik di (tanggal) 23 (Desember) di hari Senin, dan duplik di tanggal 24," ujar Hakim Tony.

Dalam perkara ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar  Rp 1.166.044.097.404 atau Rp 1,1 triliun.

Jaksa menduga Budi bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram.

Hal ini menimbulkan kerugian Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.

Kemudian, Bud juga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar.

Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1.166.044.097.404.

Sumber