Budi Said Terima Kelebihan 58,841 Kg Emas Antam, Negara Rugi Rp 35,5 Miliar

Budi Said Terima Kelebihan 58,841 Kg Emas Antam, Negara Rugi Rp 35,5 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, pengusaha yang dikenal crazy rich Surabaya Budi Said menerima kelebihan sebanyak 58,841 kilogram emas Antam dan menimbulkan kerugian negara Rp 35,5 miliar.

Kelebihan emas ini diungkapkan anggota majelis hakim, Alfis Setiawan saat membacakan pertimbangan putusan perkara dugaan korupsi manipulasi pembelian emas yang menjerat Budi Said.

“Sebanyak 58,841 kilogram atau setara dengan nilai emas antam sebanyak 58,841 kilogram Antam dikali, Rp 603.777.865.315 rupiah harga 1 kilogram emas Antam menjadi senilai Rp 35.526.593.372,99,” kata Hakim Alfis di ruang sidang, Jumat (27/12/2024).

Hakim Alfis menyebut, berdasarkan fakta persidangan, Budi telah melakukan transaksi pembelian emas Antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam secara melawan hukum.

Perbuatan itu dilakukan Budi bersama broker emas Surabaya, Eksi Anggraeni, Kepala BELM Surabaya 01 Endang Kumoro, staf BELM bernama Misdianto dan Ahmad Purwanto sejak 20 Maret hingga 12 November 2018.

Hakim ad hoc tindak pidana korupsi itu menyebut, berdasarkan faktur pembelian, Budi melakukan transaksi pembelian 5.934,2950 kilogram (5,9 ton) emas Antam dengan pembayaran Rp 3.595.311.290.500 (Rp 3,59 triliun). Namun, Budi Said menerima fisik emas sebanyak 5.935 kilogram emas.

“Sehingga terdapat selisih kelebihan emas yang diterima Terdakwa sebanyak 0,7050 kilogram,” ujar Hakim Alfis.

Pada 12 November 2018, Budi Said kemudian menerima kelebihan penerimaan emas sebanyak Rp 58,135 kilogram.

Hal ini sebagaimana hasil laporan pemeriksaan investigatif guna menghitung kerugian negara atas tata kelola aset emas di BELM Surabaya 01 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Laporan itu menyatakan, stok fisik emas di BELM Surabaya 01 mengalami kekurangan fisik emas sebanyak 152,8 kilogram atau setara dengan nilai Rp 92.257.257.820.

Dari perhitungan itu, kemudian diketahui Budi Said menerima kelebihan emas 58,135 kilogram emas.

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara emas Antam sebanyak 0,7050 kilogram ditambah emas Antam sebanyak 58,135 kilogram menjadi sebanyak 58,841 kilogram,” tutur Hakim Alfis.

Dalam perkara ini, Budi kemudian dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 35,5 miliar atau 58,841 kilogram emas Antam.

Sumber