BUJT Tol Solo-Yogyakarta Wajib Bayar Sewa Sultan Ground Selama 40 Tahun, Begini Skemanya!
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkap keputusan antara Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) bersama Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat terkait penggunaan lahan kesultanan atau Sultan Ground (SG) di Proyek Tol Solo-Yogyakarta.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU, Miftachul Munir menjelaskan bahwa BUJT bersama pihak kesultanan telah sepakat akan menyewa lahan kesultanan yang beririsan dengan trase Tol Solo – Yogyakarta.
“Sampai akhir konsesi [besaran tarif sewa yang bakal dibayar]. Jadi sewanya dibayarkan sekalian, dan itu hasil konsultasi dan opini BPKP,” jelas Munir saat ditemui di Kantornya, Selasa (24/12/2024).
Adapun, Tol Solo–Yogyakarta mayoritas sahamnya digenggam oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) dengan total kepemilikan sebesar 52,82%. Kemudian, PT Adhi karya (Persero) Tbk. (ADHI) tercatat menggenggam sebesar 47,18% kepemilikan saham.
Sementara itu, ADHI dan JSMR mengantongi konsesi Jalan Tol Solo – Yogyakarta selama 40 tahun. Dengan demikian, sebelum mengoperasikan tol itu ke depan, JSMR dan ADHI diwajibkan untuk melunasi biaya sewa lahan ke pihak kesultanan selama 40 tahun ke depan.
Namun demikian, Munir belum dapat merinci berapa perkiraan total biaya sewa tersebut. Hanya saja dia memastikan makin besarnya biaya sewa itu nantinya bakal berimbas pada besaran tarif yang bakal dibayarkan oleh pengguna jalan.
“Biaya sewa ini kan menjadi [bagian dari] parameter investasi yang tentunya juga membebani tarif,” tegasnya.
Sebagai informasi, bagian Tol Solo – Yogakarta yang diketahui beririsan dengan lahan milik keraton atau Sultan Ground breada di ruas yakni Purwomartani – Maguwo.