Bukti Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi, dari Uang Rp 73 Miliar hingga Senjata Api

Bukti Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi, dari Uang Rp 73 Miliar hingga Senjata Api

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah fakta baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus terungkap.

Terbaru, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya membeberkan berbagai bukti dari hasil penyidikan yang terkait dengan kasus ini.

Setidaknya lebih dari tujuh bukti disita polisi dari 15 tersangka dalam kasus situs judi online yang melibatkan pegawai lembaga negara tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menjelaskan, salah satu bukti yang disita adalah uang rupiah dan dolar. Total uang itu mencapai miliaran rupiah.

“Uang tunai Rp 73.723.488.957 dengan rincian Rp 35.792.110.000, 2.955.779 Dolar Singapura senilai Rp 35.043.272.457, dan 183.500 Dolar AS senilai Rp 2.888.106.500,” ujar Ade Ary, Kamis (7/11/2024).

Untuk diketahui, dalam kasus ini, uang setoran diberikan oleh bandar kepada pegawai Komdigi untuk melindungi situs judi online di Indonesia.

Uang setoran dari bandar judi online diberikan kepada pegawai Komdigi dengan dua cara, yakni tunai dan melalui money changer.

"Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada pegawai Komdigi dalam bentuk cash atau tunai, dan juga melalui money changer," kata Ade Ary.

Uang setoran dari bandar judi diberikan kepada para pelaku setiap dua minggu sekali, dengan tujuan agar situs-situs judi tetap beroperasi tanpa terblokir.

Polisi pun telah menggeledah dua money changer yang diduga terlibat dalam transaksi ilegal. Namun, polisi tak menyebutkan kedua lokasi money changer tersebut.

Selain uang tunai, polisi juga menyita bukti lain dalam bentuk barang dalam kasus judi online tersebut.

Barang-barang itu berupa 34 unit ponsel, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, dan 11 buah jam tangan mewah.

“Lalu, empat unit tablet, empat unit bangunan, dua unit senjata api, satu unit motor, dan 215,5 gram logam mulia,” ujar Ade Ary.

Selain itu, polisi juga tengah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka.

Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya mendata rekening situs judi untuk diblokir.

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap 15 orang terkait perkara judi online.

Sebanyak 11 dari 15 tersangka itu berlatar belakang pegawai Komdigi, sedangkan empat yang lainnya adalah warga sipil.

Terdapat dua pelaku yang masih buron dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah A dan M.

Ade Ary menjelaskan, Kemenkomdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi online. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.

Mereka melindungi ribuan situs judi online dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

"Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup atau memblokir ribuan website judi online,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

“Tetapi karena ada oknum yang bermain dan menerima uang sehingga website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi,” ujar Ade Ary lagi.

Polisi telah menggeledah kantor satelit yang digunakan oleh para pegawai Komdigi itu pada awal November 2024.

Polisi juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang. Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan R itu melindungi sejumlah situs judi online yang menyetor uang tiap dua minggu sekali.

Dalam penggeledahan di kantor satelit, salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir.

(Reporter Baharudin Al Farisi | Editor Fitria Chusna Farisa)

Sumber