Bullion Bank Ditarget Meluncur 2025, OJK: Perpres Sedang Disusun
Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa peraturan presiden (Perpres) terkait dengan bullion bank atau bank emas tengah disusun.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura OJK Maman Firmansyah dalam Bisnis Indonesia Economic Outlook 2025 Heading Towards an Inclusive and Sustainable di Hotel Raffles, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
“Pemerintah sendiri tengah menyusun Perpres-nya terkait bullion ini. Jadi nanti ada Perpres khusus yang mengaturnya,” kata Maman.
Selain itu, OJK juga akan menyusun roadmap atau peta jalan usaha bullion setelah meluncurkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion beberapa waktu lalu. Adapun, peta jalan tersebut dibuat untuk mendukung penguatan dan pengembangan usaha bullion.
Maman menjelaskan bahwa ada empat kegiatan usaha bullion yang dapat dilakukan lembaga jasa keuangan (LJK) yakni simpanan emas, pembiayaan emas, penitipan emas, dan perdagangan emas. Dia mengatakan bahwa inisiatif usaha ini diharapkan dapat menjadi salah satu motor pertumbuhan industri jasa keuangan, dengan kontribusi yang tidak hanya terbatas pada sektor yang sudah ada, tetapi juga mendorong sektor baru agar tidak stagnan.
Maman juga mengungkapkan bahwa pengembangan ekosistem bullion di Indonesia masih memiliki tantangan.
“Memang pada saat kami disuruh menyusun POJK untuk bullion, sudah diidentifikasi bahwa ekosistem bullion di Indonesia ini masih lebar kesenjangannya. Kami mengacu ke beberapa praktik di Singapura, Inggris, dan Turki, memang ada beberapa komponen ekosistem yang belum terbentuk di sini,” katanya.
Namun, dia menambahkan bahwa regulator bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan pelaku usaha telah berkomitmen untuk melengkapi ekosistem ini, termasuk pengembangan dewan emas hingga sistem hallmarking.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan rencana pembentukan bullion bank atau bank emas akan terealisasi pada semester I/2025.
“Ya, bullion bank kan sebetulnya dari by law, undang-undangnya sudah kita masukkan. Dan kita berharap di tahun depan semester pertama bisa direalisasikan,” kata Airlangga ditemui usai menghadiri Bisnis Indonesia Economic Outlook 2025.
Sementara itu, terkait dengan rencana pembentukan dewan emas nasional untuk bullion bank, Airlangga menegaskan akan fokus terhadap bank dan bukan dewan.