Buntut Diskualifikasi Paslon Petahana, Kantor KPU Fakfak Dipalang Massa
MANOKWARI, KOMPAS.com - Massa memalang pintu masuk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, pada Selasa (12/11/2024).
Pemalangan ini merupakan reaksi dari keputusan KPU yang mendiskualifikasi pasangan calon petahana bupati dan wakil bupati Fakfak, Untung Tamsil dan Yohana Hindom.
Massa memalang kantor KPU itu di bagian depan, bagian kanan belakang dan bagian kiri gedung.
Sementara itu, akibat kejadian ini, polisi mengamankan 4 orang warga.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana mengatakan, situasi di kantor KPU Fakfak sudah dapat dikendalikan. Pihaknya mengamankan 4 orang yang kini telah menjalani pemeriksaan.
"Sudah aman, kami mengamankan 4 orang dibawa ke polres," kata Hendriyana saat dikonfirmasi dari Manokwari, Selasa malam.
Siba Regen, warga Kabupaten Fakfak, mengatakan, pemalangan kantor KPU itu buntut dari kekecewaan warga terhadap KPU karena telah mendiskualifikasi paslon dalam Pilkada Fakfak 2024.
"Kami yang mempunyai hak ulayat di mana bangunan kantor KPUD Fakfak ini dibangun merasa berhak untuk memalang kantor ini, karena telah memutuskan suatu hal yang merusak negeri ini," kata Siba.
Sebelumnya, KPU mendiskualifikasi pasangan Untung Tamsil dan Yohana Hindom dalam Pilkada Fakfak 2024. Hal ini berdasarkan putusan Bawaslu Fakfak yang secara resmi telah menyatakan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom terbukti melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Sementara itu, sampai sejauh ini belum ada penjelasan dari KPU Fakfak maupun Bawaslu Fakfak tersebut keputusan diskualifikasi itu.
Jurnalis Kompas.com di Papua Barat telah berusaha menghubungi sejumlah pihak, termasuk Ketua KPU Fakfak Hendra J.C Talla untuk meminta penjelasan terkait persoalan itu, namun tak ada jawaban.