Buntut Kasus Derma Roller Ria Beauty, Kemenkes Janji Perketat Pengawasan Alat Kesehatan

Buntut Kasus Derma Roller Ria Beauty, Kemenkes Janji Perketat Pengawasan Alat Kesehatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berjanji memperketat pengawasan peredaran alat kesehatan ilegal pasca-terungkapnya penggunaan alat treatment derma roller ilegal di Klinik Kecantikan Ria Beauty.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap produsen, distributor, dan importir alat kesehatan.

“Kami juga bekerja sama dengan penegak hukum dalam hal pengawasan dan penindakan alat kesehatan ilegal. Serta melakukan sampel dan pengujian post-market untuk memastikan konsistensi produk,” ucap Aji saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/12/2024).

Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi mengenai alat-alat kesehatan, Kemenkes menyediakan situs infoalkes.kemkes.go.id dan aplikasi Mobile Alkes. Situs dan aplikasi tersebut memuat data terkait produsen, distributor, dan alat kesehatan yang beredar.

Selain itu, Kemenkes menegaskan, semua fasilitas kesehatan (faskes), termasuk klinik kecantikan, wajib memiliki izin operasional resmi dari Dinas Kesehatan sert Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dinas Kesehatan di daerah diinstruksikan untuk rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap faskes di wilayah masing-masing.

"Dinkes setempat agar berperan aktif melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin di faskes wilayah setempat. Kami juga akan meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam proses perizinan untuk memastikan klinik memenuhi standar yang ditetapkan," tambah Aji.

Aji mengingatkan, praktik klinik kecantikan harus dilakukan oleh tenaga medis dengan kompetensi dan kewenangan yang jelas. Pelatihan yang diikuti oleh tenaga medis juga harus terakreditasi oleh Kemenkes.

Praktik penggunaan alat kesehatan dan pemberian obat pun hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki izin praktik sesuai kompetensi.

"Gelar kursus kecantikan seperti Dipl. Cosme atau Dipl. Cidesco, Dipl. Cibtac, Dipl. IBSTTA, Dipl. Herb.Med bukan gelar pendidikan akademik. Gelar di atas ditulis untuk menunjukkan telah menempuh kursus kecantikan tertentu, yang diakui di kalangan profesi ahli kecantikan,” jelas Aji.

Masyarakat pun diimbau untuk memastikan klinik yang dikunjungi memiliki izin operasional sah. Masyarakat juga hendaknya aktif menanyakan status izin dokter yang memberikan layanan.

Jika menemukan praktik mencurigakan, masyarakat bisa melapor ke Dinas Kesehatan atau melalui kanal resmi seperti lapor.go.id.

"Kami mengajak masyarakat untuk cerdas memilah informasi dari media sosial, meningkatkan literasi dari sumber terpercaya, dan konfirmasi keahliannya sebelum memutuskan, melakukan tren perawatan kecantikan tertentu,” kata Aji.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33), dan karyawannya, DN (58), di kamar salah satu hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).

Ria dan DN ditangkap saat keduanya sedang memberikan layanan kecantikan terhadap tujuh pasien di kamar hotel 2028.

Ria ditangkap lantaran alat yang digunakan untuk treatment derma roller tidak mempunyai izin edar.

Tidak hanya itu, krim anestesi dan serum yang diberikan kepada pelanggan (korban) Ria Beauty juga ternyata tidak terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ria dan DN melangsungkan praktik sebagai tenaga medis yang memiliki surat standar registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP), padahal tidak.

Keduanya diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3), serta/atau Pasal 439 jo Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sumber