Buntut KDRT dan Dugaan Asusila di Serui Kepulauan Yapen, Istri Lapor Suami ke Polisi
KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Papua tengah menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus ini terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yakni di Hotel Fardan Anotorey Serui dan rumah Jalan Imandoa Serui Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua pada Minggu (1/12/2024).
Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ignatius Benny Ady Prabowo saat dikonfirmasi membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.
Benny menjelaskan kronologinya. Peristiwa itu bermula pada Minggu (01/12/2024 ) sekitar pukul 01.00 WIT, pelaku berinisial YB melakukan KDRT terhadap istrinya (korban) bernama Grace Rewang.
Saat itu, korban diminta datang ke Hotel Fardan Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi di rumah tangganya.
"Korban masuk ke dalam kamar hotel dan duduk di sofa, lalu pelaku memaksa korban minum minuman keras (miras)."
"Karena korban tidak mau sehingga minuman tersebut tumpah dan membasahi baju korban," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat ( 6/12/2024).
Setelah itu, lanjut Benny, korban merasa curiga lalu membuka horden pintu kamar dan korban kaget melihat kakak perempuannya dalam keadaan mabuk berat.
"Lalu pelaku dengan paksa membuka pakaian korban dan memaksa korban melakukan hubungan badan dengan kakak korban. Namun korban tidak mau dan berusaha melarikan diri dari dalam kamar hotel tersebut," katanya.
Menurut Benny, ketika ada kesempatan, korban melarikan diri dan pulang ke rumah.
Sekitar pukul 04.00 WIB pelaku datang ke rumah korban dan melakukan penganiayaan dengan cara menarik tangan korban hingga korban terjatuh di lantai dan daster yang digunakan korban robek.
Tak hanya itu, pelaku juga menyeret korban dengan cara menarik rambut korban lalu pelaku menampar korban sebanyak 2 kali di bagian kepala, hingga korban tidak sadarkan diri.
"Beberapa saat setelah korban sadar kemudian pelaku menelepon korban dan menyuruh korban datang lagi ke hotel."
"Namun korban tidak mau dan terlapor mengancam akan melakukan pemukulan terhadap korban sampai korban terluka," katanya.
Mendengar hal tersebut korban takut dan terancam lalu korban menggunakan spead (perahu motor) menuju ke Kabupaten Biak Numfor. Ia melaporkan kejadian di Kantor Kepolisian Polres Biak Numfor.
"Setelah menerima laporan dari korban, Polres Biak Numfor menerima informasi tersebut dan melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Polda Papua," ujar Benny.
Benny menyatakan, Polres Biak Numfor telah melimpahkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Papua untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk pelaku disangkakan pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta rupiah," tandasnya.