Buntut Penganiayaan PSK, Banda Aceh Sanksi Tegas Penginapan yang Melanggar Syariat
BANDA ACEH, KOMPAS.com - Polresta Banda Aceh baru-baru ini mengamankan seorang pria asal Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, karena menganiaya seorang pekerja seks komersial (PSK).
Kasus ini sontak menjadi sorotan publik di Banda Aceh.
Pasalnya, di daerah berjuluk Serambi Mekkah itu juga ditemukan adanya praktik prostitusi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh menyayangkan adanya praktik prostitusi di pusat Ibu Kota Provinsi Aceh tersebut.
Penjabat (Pj) Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal, mengatakan, Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen untuk menegakkan syariat Islam secara kaffah sesuai dengan visi dan misi daerah.
"Terkait kasus adanya hotel atau penginapan yang mengizinkan pasangan non-mahram tidur sekamar, kami memandang ini sebagai permasalahan serius yang memerlukan perhatian bersama," kata Almuniza saat dikirim via WhatsApp, Kamis (16/1/2025).
Almuniza menyebutkan, pihaknya akan memperketat pengawasan dengan melibatkan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) melalui patroli rutin di hotel dan penginapan.
Sebagai langkah tegas, Pemerintah Kota tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada hotel atau penginapan yang terbukti melanggar.
"Sanksi tersebut dapat berupa peringatan keras, pencabutan izin usaha, hingga langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Almuniza mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan aktif dalam menciptakan Banda Aceh yang bersih, aman, dan selaras dengan nilai-nilai syariat Islam.
"Dengan kerja sama yang baik, kami optimis dapat menjaga moralitas dan keharmonisan sosial di kota ini," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan, setiap hari, baik siang maupun malam, selalu ada tim yang melakukan patroli.
"Ini rutin kita lakukan. Waktu siang hari, ada tim WH putri mendatangi hotel. Mereka mengingatkan, kemudian malam juga ada tim WH putra," katanya saat dikonfirmasi secara terpisah via telepon.
Menyikapi soal pemberitaan adanya transaksi open BO hingga terjadi penganiayaan, kata Rizal, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Satpol PP/WH Provinsi.
Mereka akan bekerja sama untuk melakukan penindakan.
"Pembagian tugas yang jelas. Pertama, kami berkoordinasi dengan pihak polsek untuk memastikan siapa, terlepas dari urusan pidana, kami tentu bergerak dalam urusan jinayah," ujarnya.
Satpol PP/WH Banda Aceh akan terus melakukan penindakan dan meningkatkan pengawasan.
Di balik kasus yang sedang ditangani pihak kepolisian tersebut, kata Rizal, pihaknya juga akan membongkar praktik prostitusi di Banda Aceh, tentunya dengan pembuktian yang jelas dan kuat berdasarkan saksi-saksi.
Diberitakan sebelumnya, pria asal Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, RA (27), menganiaya seorang pekerja seks komersial (PSK), RAH (30), lantaran marah akibat tarif tidak sesuai kesepakatan.
Penganiayaan itu dilakukan di salah satu kamar penginapan kawasan Kuta Alam.
Korban merupakan warga Kabupaten Pidie Jaya yang berdomisili di Banda Aceh.
"Benar, sudah kita lakukan penangkapan terhadap pelaku, karena melakukan penganiayaan terhadap korban akibat tidak sesuai pembayaran dalam transaksi open BO," kata Suriya dalam siaran persnya kepada awak media di Banda Aceh, Selasa (14/1/2025).
Suriya menjelaskan, awalnya RAH pada Sabtu (11/1/2025) melakukan chatting dengan pelaku melalui aplikasi.
Dalam obrolan tersebut, keduanya sepakat untuk bertransaksi, RAH kemudian mengajak RA untuk datang ke penginapan.
Setelah RA mendatangi penginapan tersebut, keduanya kemudian masuk ke salah satu kamar.
Setelah berhubungan badan, RAH meminta tarif harga sebesar Rp 800.000.
"RA langsung marah dan menjelaskan bahwa tarifnya tidak sesuai dengan chattingan mereka, dan pelaku langsung mencekik leher korban dan membekap mulut korban. RA juga mengempas atau membenturkan kepala korban ke tembok kamar sebanyak dua kali sehingga korban pingsan," ujarnya.