Bunuh Dante Secara Terencana, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara
JAKARTA, KOMPAS.com - Yudha Arfandi, terdakwa pembunuhan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante (6), divonis hukuman 20 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan menyampaikan, Yudha terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 20 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
Atas vonis tersebut, Yudha memastikan akan mengajukan banding.
"Banding yang mulia," ucap dia.
Sebelumnya, Yudha dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
JPU menilai Yudha melanggar Pasal Primer 340 KUHP (pembunuhan berencana).
Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan Yudha Arfandi yang melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam dakwaan disebut, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Hal ini mengakibatkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.