Bupati Serang Diduga Langgar Netralitas, Koalisi Sipil Lapor ke Bawaslu
Koalisi masyarakat sipil mengindikasikan pelanggaran netralitas salah satu kepala daerah di Banten, dengan memajang foto dukungan ke salah satu paslon. Akhirnya mereka melaporkan ke Bawaslu Banten.
"Pelaporan kami berkaitan dengan adanya dugaan keterlibatan kepala daerah, dalam hal ini menggunakan alat peraga kampanye (APK) yang mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01, dengan wajah Bupati Kabupaten Serang yang masih aktif yaitu Hj. Ratu Tatu Chasanah," kata Kordinator Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Perubahan, Syarifain, Selasa (29/10/2024).
Syarifain mengatakan peristiwa itu terjadi di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang. Ia juga mengaku melampirkan beberapa bukti pendukung untuk memperkuat laporan.
"Untuk sejumlah bukti-bukti sudah kami sampaikan kepada Bawaslu Provinsi Banten perihal pelaporan kami, atas adanya dugaan pelanggaran di Desa Penyaungan Jaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten," katanya.
Ia menerangkan dalam Pasal 71 ayat 3 menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa dilarang melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Atas hal itu, ia meminta Bawaslu agar menangani dugaan pelanggaran netralitas kepala daerah.
"Bahwa atas dugaan pelanggaran yang kami sampaikan di Bawaslu Provinsi Banten, kami mengharapkan netralitas dari unsur Kepala daerah, agar tidak melakukan dugaan pelanggaran," ucap Syarifain.