Bupati Sidoarjo Nonaktif Divonis 4,5 Tahun Bui Terkait Korupsi Insentif BPPD

Bupati Sidoarjo Nonaktif Divonis 4,5 Tahun Bui Terkait Korupsi Insentif BPPD

Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor divonis 4 tahun 6 bulan atas kasus korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun 4 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Tipikor Ni Putu Sri Indayani, dilansir detikJatim, Senin (23/12/2024).

Selain vonis penjara, Gus Muhdlor dibebani membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 1,5 tahun penjara.

Hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan untuk Gus Muhdlor atas sejumlah pertimbangan, seperti tidak pernah dihukum dan berkelakuan baik. Selain itu, Gus Muhdlor dinilai selama memimpin Sidoarjo banyak berkontribusi untuk kemajuan daerah seperti infrastruktur dan pendapatan daerah.

"Terdakwa telah berhasil membangun infrastruktur untuk Sidoarjo dan meningkatkan pendapatan daerah. Dari sebelumnya hanya Rp 800-900 miliar hingga Rp 1,2 triliun," jelas hakim.

Penasihat hukum, Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. Sejak awal pihaknya berkeyakinan bahwa jaksa tidak bisa membuktikan kesalahan Gus Muhdlor di persidangan.

Simak selengkapnya di sini.

Lihat juga video Konstruksi Perkara Gus Muhdlor yang Sunat Insentif ASN Rp 2,7 M

[Gambas Video 20detik]

Sumber