Buron 2 Tahun, Selebgram Palembang Modus Buka Jastip di Luar Negeri

Buron 2 Tahun, Selebgram Palembang Modus Buka Jastip di Luar Negeri

Selebgram asal Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32), buron kasus investasi bodong, ditangkap Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kepolisian Tokyo dan Interpol di Jepang. Selama di luar negeri, Alanura masih sempat membuka jasa titip (jastip) barang.

Dilansir detikSumbagsel, setelah sempat dibawa ke Jakarta, Alnaura diterbangkan ke Palembang dan tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada Sabtu (26/10/2024) siang. Kedatangannya disambut sorak-sorai kekesalan dari para korban. Salah satunya CVN.

Kuasa hukum CVN, Septa Lia Purwani, menjelaskan kasus yang merugikan kliennya tersebut. Kerugian klien Septa mencapai Rp 50 juta. Selama di luar negeri, Alnaura disebut membuka jasa titip (jastip). Dia sempat berpindah-pindah negara, mulai Singapura, Thailand, China, hingga Jepang.

"Alnaura ini banyak sudah korbannya, lebih dari 20 orang. Untuk modusnya, dia ini mengajak orang mengikuti arisan atau jastip yang dia buka. Awalnya dibayar dan dibelikan, setelah itu tidak ada lagi," tutur Septa dilansir detikSumbagsel, Sabtu (26/10).

Modus Alnuara untuk mendapatkan member dari Instagram. Para korban tergiur karena barang yang ditawarkan Alnaura lewat jastip itu barang original.

Sebelumnya, Alnaura ditangkap kepolisian Tokyo, Jepang berdasarkan permintaan Interpol dan penerbitan Red Notice yang diajukan Kejagung. Diketahui, Alnuara merupakan terpidana dalam perkara penipuan sebagaimana putusan Mahkmah Agung RI Nomor 1211/K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.

Baca berita selengkapnya di sini.

Sumber