Buron Interpol Asal China Raup Rp 284 M dari Bisnis Judol

Buron Interpol Asal China Raup Rp 284 M dari Bisnis Judol

JAKARTA, KOMPAS.com - Buron Interpol asal Chin, Yan Zhenxing alias YZ yang terlibat judi online dan berhasil meraup 130 juta yuan atau setara dengan Rp 284 miliar.

YZ diamankan saat melintasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin (02/12/2024).

"Geng ini mengoperasikan platform judi online dengan manipulasi data," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman di Jakarta, Kamis (4/12/2024).

"Dia menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau setara dengan Rp 284 miliar," ujar dia.

Berdasarkan informasi, YZ diduga terlibat dalam geng kriminal yang bertanggung jawab mentransfer dan mencuci uang hasil judi online.

Adapun platform judi online yang dioperasikan oleh YZ adalah Makau Dianza.

YZ ditangkap berdasarkan Red Notice Interpol terkait Fugitive Wanted for Prosecution dengan Nomor A-7619/7/2024 tanggal 3 Juli 2024.

"Diketahui bahwa yang bersangkutan diamankan saat akan melintas melalui TPI Pelabuhan Internasional Batam Center pada tanggal 2 Desember 2024, menggunakan kapal Majestic dari Pelabuhan Internasional Harbour Front, Singapura," ujar Yuldi.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Untung Widyatmoko merinci bahwa YZ terlibat dalam pengumpulan dana masyarakat China yang berkaitan dengan judi online.

“Dana tersebut diduga terkait dengan aktivitas judi online melalui platform bernama Makau Dianza,” ujar Untung.

Ia mengatakan, setelah berhasil diamankan oleh Imigrasi Batam, tersangka telah diserahkan kepada NCB Interpol Indonesia untuk proses hukum lebih lanjut.

NCB Interpol Indonesia juga telah menghubungi Interpol Beijing untuk memulai proses penyerahan tersangka ke otoritas terkait di Tiongkok.

Dia menegaskan, melalui koordinasi lintas lembaga, terus menunjukkan sikap tegas terhadap pelaku kriminal internasional.

“Kami ingin memastikan bahwa Indonesia bukan menjadi tempat perlindungan bagi buronan Interpol yang terlibat tindak pidana lintas negara,” ujarnya. 

Sumber