Buron Kasus Judol Komdigi Berjumlah 6 Orang

Buron Kasus Judol Komdigi Berjumlah 6 Orang

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengumumkan, jumlah buron dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini berjumlah enam orang.

“Sampai dengan saat ini, DPO yang telah ditetapkan oleh penyidik terus bertambah, antara lain A alias M, kemudian HF, J, BS, BK, dan B,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat (15/11/2024).

Penetapan  terhadap HF, J, BS, BK, dan B merupakan hasil pengembangan usai Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap DPO berinisial HE pada Jumat (15/5/2024) sebagai bandar situs judol Keris123.

Ade Ary bilang, ke-enam DPO itu merupakan bandar sekaligus agen yang mencari situs judol agar tidak diblokir oleh pegawai Kementerian Komdigi.

Sementara A alias M merupakan DPO yang sudah diumumkan sebelum penangkapan terhadap HE.

HE juga berperan sebagai agen pencari sejumlah situs judol agar tidak diblokir ini menyetorkan uang kepada pegawai Kementerian Komdigi melalui tersangka MN.

“Biaya yang disetorakan antara lain itu Rp 23 juta sampai Rp 24 juta per website per bulan,” ungkap Ade Ary.

Dengan berperan sebagai agen pencari situs judol yang tak ingin diblokir, HE pun mendapatkan komisi.

“Dia mendapat komisi Rp 2 juta sampai Rp 4 juta,” ujar Ade Ary.

Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi online (judol). Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.

Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Mereka juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.

Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.

Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir.

Sumber