Buron Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Ditangkap
JAKARTA, KOMPAS.com - Yandi Supriyadi (28), buron kasus pencabulan sesama jenis di Panti Asuhan Darussalam An’nur di Tangerang Kota akhirnya ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penangkapan berlangsung di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Kamis (7/11/2024) pukul 10.00 WIB.
“Saat ini tersangka sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2024).
Yandi kerap berpindah-pindah tempat saat menjadi buronan polisi.
“Terakhir tersangka diketahui berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang. Dia pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Ade Ary.
Selama pelarian, Yandi bekerja di perkebunan agar tetap mendapatkan uang.
“(Akhirnya) tersangka diamankan di pasar pada saat dia mau belanja kebutuhannya, karena dia mau belanja. Selama pelariannya dia sembunyi di perkebunan,” ungkap Ade Ary.
Sebelumnya, polisi menangkap dua orang tersangka pencabulan sesama jenis, yaitu Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.
“S pemilik yayasan panti asuhan, YB ini adalah pengurus. Dua ini sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Dalam kasus ini, Sudirman dan Yusuf Bachtiar dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun,” kata dia.