Buronan Interpol yang Diamankan Imigrasi Batam Bertugas Manipulasi Data dan Hasilkan Rp 284 M
BATAM, KOMPAS.com - Imigrasi Batam berhasil menangkap seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YZ, yang merupakan buronan Interpol terkait sindikat judi online internasional dan pencucian uang.
Penangkapan terjadi pada Senin (2/12/2024) saat YZ berusaha melintas di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Hahar Aswad, menjelaskan bahwa YZ bertanggung jawab dalam mentransfer dan mencuci uang hasil kejahatan dari sindikat judi online internasional.
Informasi ini diperoleh dari daftar Red Notice Interpol yang diterima oleh Imigrasi Batam.
Dari hasil pemeriksaan, YZ diketahui memiliki peran dalam memanipulasi data dan menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan, setara dengan sekitar Rp284 miliar.
"YZ anggota sindikat judi online internasional ini, diamankan saat melintas di Pelabuhan Internasional Batam Center. Dari hasil pemeriksaan, dia ini bertugas untuk manipulasi data dan mencuci uang hasil kejahatan sindikat," jelas Hahar Aswad melalui sambungan telepon pada Kamis (5/12/2024) malam.
Hahar Aswad yang saat ini berada di Jakarta juga mengonfirmasi bahwa YZ telah diserahkan kepada pihak Interpol.
Saat ini, YZ ditangani oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk pendalaman lebih lanjut.
"Hari ini penyerahan YZ sudah kita lakukan di Jakarta, untuk pendalaman lebih lanjut juga berada di ranah Direktorat Pengawasan dan Penindakan Imigrasi pusat," tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia dalam rilis di Jakarta pada Kamis (5/12/2024) siang mengumumkan penangkapan YZ berdasarkan Red Notice Interpol Nomor A-7619/7/2024.
YZ ditangkap saat berusaha memasuki Indonesia menggunakan kapal Majestic dari Singapura.
Dia diduga terlibat dalam jaringan kriminal yang mengoperasikan platform judi online Macau Dianza, serta melakukan pencucian uang dan penggelapan dana sebesar 130 juta yuan atau setara Rp 284 miliar.