Buronan Korupsi Bendungan Margatiga Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah Istri Muda
LAMPUNG, KOMPAS.com - Buronan kasus korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur ditangkap saat bersembunyi di rumah istri mudanya.
Kasus ini menjadi perhatian karena bendungan itu adalah proyek strategi nasional yang diprakarsai oleh Presiden Ketujuh, Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Donny Arif Praptomo mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial ILH.
"Sudah masuk DPO (daftar pencarian orang) sejak setahun lalu, baru bisa kita tangkap setelah keberadaannya kita ketahui," kata Donny di Mapolda Lampung, Selasa (19/11/2024).
Donny mengatakan, ILH ditangkap pada 30 Oktober 2024 lalu di Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.
"Dia sedang bersembunyi di rumah istri mudanya," kata Donny.
Dalam kasus ini, ILH berperan memanipulasi data dan proses pengadaan lahan.
"Modus yang digunakan melibatkan upaya menitipkan tanam tumbuh yakni, pohon dan tanaman produktif ke lahan milik warga terdampak proyek," kata dia.
Selain itu, Ilhamnudin diduga menggunakan blangko sanggah (dokumen keberatan) untuk menggelembungkan jumlah tanam tumbuh yang diklaim ada di lahan tersebut.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 43,4 miliar.
Dengan ditangkapnya ILH, total tersangka atas kasus korupsi pembebasan lahan bendungan itu adalah sebanyak 5 orang.
Kelimanya adalah AR yang merupakan mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020 - 2022.
AR pada saat itu menjadi ketua pelaksana pengadaan tanah di lokasi pembangunan bendungan.
Kemudian mantan Kepala Desa Trimulyo berinisial AS. Lalu IN yang bersama AS menjadi penitip tanam tumbuh di lokasi tersebut.
Sedangkan satu orang tersangka lainnya adalah OT yang merupakan anggota satuan tugas (satgas) proyek itu.