Buruh Akan Demo di Gedung MK pada 31 Oktober
JAKARTA, KOMPAS.com - Para buruh akan melakukan aksi secara damai di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengawal putusan atas uji formil terhadap UU Cipta Kerja atau Omnibus Law pada Kamis (31/10/2024) mendatang.
“Pada 31 Oktober 2024, ribuan buruh dari berbagai sektor industri akan menggelar aksi damai di depan gedung Mahkamah Konstitusi,” ujar Presiden Serikat Buruh Said Iqbal dalam keterangan resminya, Selasa (29/10/2024).
Said meminta pihak kepolisian tidak menghalangi langkah buruh dengan menyekat lokasi aksi di Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat.
“Kami berharap pihak kepolisian tidak melakukan penyekatan di Patung Kuda. Kami hanya ingin mengawal keputusan MK dan mencari keadilan. Ini adalah aksi damai dan konstitusional,” kata Said.
Presiden Partai Buruh ini menegaskan, putusan MK ini sangat krusial bagi masa depan dunia kerja di Indonesia.
Pasalnya, banyak pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pihak pekerja. Untuk itu, Said mendesak agar MK mengabulkan seluruh petitum yang diajukan.
"Kami meminta MK untuk menghapus aturan tentang upah murah, outsourcing seumur hidup, PHK yang dipermudah, pesangon rendah, karyawan kontrak tanpa periode yang jelas, tenaga kerja asing unskilled yang masuk tanpa izin, serta penghapusan hak cuti panjang dan cuti melahirkan dengan upah penuh," imbuh dia.
Selain itu, serikat buruh juga menyoroti semakin mudahnya pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan. Termasuk juga besaran pesangon kerja yang turun jauh di UU Cipta Kerja.
"Sekarang, pekerja yang di-PHK hanya bisa mendapatkan 0,5 kali pesangon, bahkan mereka yang bekerja bertahun-tahun hanya mendapat 10 juta rupiah. Ini jelas kapitalisme yang sangat eksploitatif," tegas Said lagi.