Buruh Bekasi Setuju Kenaikan Upah 6,5 Persen, Bakal Jadi UMK Tertinggi di Indonesia
BEKASI, KOMPAS.com - Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Fajar Winarno mengungkapkan, buruh di Kota Bekasi telah sepakat untuk menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Dengan persentase ini, UMK di Kota Bekasi akan meningkat sebesar Rp 347.322, dari Rp 5.343.430 menjadi Rp 5.690.752.
Kenaikan ini akan menjadikan UMK Bekasi sebagai yang tertinggi di Indonesia.
"Iya, untuk UMK-nya tertinggi, karena kan rata-rata semua 6,5 persen kan," kata Fajar kepada wartawan pada Jumat (13/12/2024).
Sebagai perbandingan, UMK Bekasi masih lebih tinggi daripada UMP Jakarta yang sebesar Rp 5.396.760.
Meskipun telah mencapai kesepakatan mengenai kenaikan UMK, buruh Kota Bekasi masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dijadwalkan pada 18 Desember 2024 terkait kesepakatan kenaikan upah tersebut.
Selain itu, setelah menyepakati kenaikan UMK, buruh Kota Bekasi juga menantikan keputusan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi mengenai kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk tahun 2025.
Meskipun UMK Bekasi menjadi yang tertinggi, Fajar menegaskan bahwa hal ini tidak sejalan dengan besaran UMSK di Kota Bekasi yang masih berada di bawah upah di beberapa kabupaten di Jawa Barat.
"Upah sektoralnya bisa nomor dua atau nomor tiga, di bawah kabupaten maupun di bawah Karawang," pungkasnya.