Buruh Demo Tuntut UMP Naik-Hapus Omnibus Law, Lalin Depan Balkot DKI Macet

Buruh Demo Tuntut UMP Naik-Hapus Omnibus Law, Lalin Depan Balkot DKI Macet

Massa buruh menggelar demonstrasi di sekitar Balai Kota DKI Jakarta untuk meminta upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2025 naik 8-10 persen. Lalu lintas (lalin) di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat (Jakpus) macet.

Pantauan detikcom di Jalan Medan Merdeka Selatan depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/10/2024), massa mulai berdatangan sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka terlihat membawa atribut dari Konfederasi Serikat Pekerja Indoensia (KSPI).

Ada satu mobil komando yang terparkir di depan Balai Kota DKI Jakarta. Massa buruh tampak membawa atribut seperti bendera, spanduk, dan baliho.

"Buruh DKI Jakarta menuntut naikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10 persen," kata orator dari atas mobil komando.

Lalu lintas di depan Balai Kota pun tampak tersendat. Sebab, dari empat lajur hanya satu lajur yang bisa dilalui kendaraan.

Lalu di Jalan Medan Merdeka Selatan arah Gambir juga terjadi kemacetan serupa karena banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan. Meski begitu, kendaraan bermotor masih bisa melintas di Jalan Medan Merdeka Selatan meskipun jalan menyempit karena dipadati massa buruh.

Sementara itu, Ketua Perda KSPI DKI Jakarta Winarso mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan dua tuntutan kepada Pj Gubernur DKI, Teguh Setyabudi. Tuntutan itu berupa kenaikan UMP dan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Pertama, naikkan upah minimum 2025 sebesar 8%-10%, tanpa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Kedua, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja setidak tidaknya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani." ujar Winarso dalam keterangan, Rabu (30/10).

Selain itu, buruh DKI juga mengajukan tuntutan kepada Pemprov DKI Jakarta membuat peraturan daerah agar tiap perusahaan di Jakarta dalam melakukan rekrutmen karyawan tanpa batasan usia. Hal ini sangat penting mengingat masih banyaknya masyarakat dengan usia produktif akan tetapi sangat sulit mencari pekerjaan terbentuk aturan batas usia.

Bila mana tuntutan ini tidak dikabulkan, Winarso mengatakan bahwa buruh DKI Jakarta akan bergabung dengan jutaan buruh lainnya di seluruh Indonesia bersiap melakukan mogok kerja nasional jika Presiden Prabowo Subianto tidak memenuhi tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah dan pencabutan Undang-undang Cipta Kerja.

"Jika pemerintah daerah maupun pusat tidak mendengar tuntutan kami, maka bisa dipastikan serikat buruh sudah merancang untuk melakukan mogok nasional yang waktunya telah ditentukan oleh pimpinan pusat (tentatif adalah 11-12 November 2024), stop produksi," ungkapnya.

Winarso menegaskan, aksi mogok nasional ini setidaknya akan diikuti oleh lima juta buruh dari 15.000 pabrik yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Sumber