Buruh Jatim Keberatan Kebijakan Usia Pensiun Pekerja 59 Tahun

Buruh Jatim Keberatan Kebijakan Usia Pensiun Pekerja 59 Tahun

SURABAYA, KOMPAS.com - Kalangan buruh di Jawa Timur menilai kebijakan usia pensiun pekerja yang naik menjadi 59 tahun mulai Januari 2025 merugikan pekerja.

“Tentu tidak menguntungkan,” kata Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin Hidayat, kepada Kompas.com pada Rabu (8/1/2024).

Menurut Nuruddin, dengan bertambahnya batas usia pensiun pekerja, maka peluang pekerja untuk menerima jaminan pensiun akan lebih lama.

“Kalau bertambah satu tahun, maka untuk tahun 2025 ini pekerja baru bisa mengambil jaminan pensiun di usia 59 tahun. Setiap tiga tahun sekali naik sampai usia 65 tahun nanti tahun 2043,” ucap Nuruddin.

Selain itu, Nuruddin menilai pencairan dana pensiun melalui BPJS Ketenagakerjaan seharusnya mengikuti usia pensiun masing-masing perusahaan yang diatur dalam Perjanjian Kerja (PK)/ Peraturan Perusahaan (PP)/ Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Karena ada juga perusahaan yang mengatur usia pensiun sampai 50 tahun saja,” ujar Nuruddin.

Untuk pencairan uang pensiun, pekerja hanya cukup melampirkan surat keterangan dari perusahaan atau Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menerangkan pekerja tersebut telah ter-PHK karena memasuki usia pensiun.

Dengan kebijakan usia pensiun pekerja 50 tahun yang diterapkan oleh beberapa perusahaan, dinilai akan membantu ekonomi pekerja di masa usia tidak produktif.

“Uang pensiun diharapkan dapat sedikit membantu perekonomian buruh pasca-PHK di usia yang tidak lagi produktif atau di usia yang sulit untuk mencari pekerjaan baru,” kata Nuruddin.

Nuruddin berharap pemerintah mengkaji ulang peraturan tersebut supaya tidak naik secara bertahap, dan mengikuti usia pensiun pekerja di masing-masing perusahaan.

“Atau sekalian usia pensiun untuk PHK diatur dalam peraturan perundang-undangan, tidak diatur sendiri oleh perusahaan yang dituangkan dalam PK/PP/PKB,” ujar Nuruddin.

Sebagai informasi, kenaikan satu tahun batas usia pensiun setiap tiga tahun sekali ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 menyebut usia pensiun pekerja bertambah 1 tahun setiap tiga tahun sampai usia 65 tahun.

Sesuai dengan PP tersebut, maka pekerja dapat menerima manfaat dana pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan terhitung memasuki usia pensiun.

Sumber