Buruh Tuntut Kenaikan Upah, Pj Gubernur Masih Bahas UMP Jakarta 2025
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi sempat menemui massa demo buruh di Balai Kota yang menuntut adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 8-10 persen. Teguh mengatakan saat ini pihaknya masih akan membahas soal UMP itu.
"Perwakilan buruh menyampaikan kiranya ke depan bisa ada peningkatan. Tentu saja dari sini masyarakat tentang bahwasanya dalam hal UMP itu pastinya tidak suka beberapa golongan," kata Teguh kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/10/2024).
"Ada beberapa proses yang kita lakukan dan sekarang sedang dalam pembahasan, tetapi kita tidak berdiam, kita melakukan upaya-upaya yang mudah-mudahan ini bisa diterima semua pihak termasuk para buruh," sambungnya.
Teguh dan 10 orang perwakilan buruh bertemu selama kurang lebih 40 menit di Gedung Balai Kota. Teguh pun menyampaikan bahwa pihaknya menghormati hak demokrasi untuk menyuarakan dan menyampaikan aspirasi warga Jakarta.
"Pertama ini kan penetapan menjelang UMP ya. Kita tetap menghormati hak-hak demokrasi buruh untuk menyuarakan, menyampaikan aspirasinya misal lewat unjuk rasa," kata Teguh.
Teguh menyebutkan demo buruh berjalan baik. Menurut dia, buruh juga telah menyampaikan aspirasinya kepadanya.
"Kita berterima kasih kepada para perwakilan atau asosiasi buruh yang tadi demo, relatif berjalan dengan baik, terkendali, aspirasinya tersampaikan dan saya juga menemui beberapa dari mereka, menyampaikan hal tersebut, imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Perda KSPI DKI Jakarta Winarso mengatakan pihaknya akan menyampaikan dua tuntutan kepada Pj Gubernur DKI Teguh Setyabudi. Tuntutan itu berupa kenaikan UMP dan pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja.
"Pertama, naikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10%, tanpa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Kedua, cabut omnibus law UU Cipta Kerja setidak-tidaknya kluster ketenagakerjaan dan perlindungan petani," ujar Winarso dalam keterangan, Rabu (30/10).
Selain itu, buruh DKI mengajukan tuntutan kepada Pemprov DKI Jakarta membuat peraturan daerah agar tiap perusahaan di Jakarta dalam melakukan rekrutmen karyawan tanpa batasan usia. Hal ini sangat penting mengingat masih banyaknya masyarakat dengan usia produktif, tetapi sangat sulit mencari pekerjaan terbentuk aturan batas usia.
Winarso mengatakan buruh DKI Jakarta akan bergabung dengan jutaan buruh lainnya di seluruh Indonesia bersiap melakukan mogok kerja nasional jika Presiden Prabowo Subianto tidak memenuhi tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah dan pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Jika pemerintah daerah maupun pusat tidak mendengar tuntutan kami, maka bisa dipastikan serikat buruh sudah merancang untuk melakukan mogok nasional yang waktunya telah ditentukan oleh pimpinan pusat (tentatif adalah 11-12 November 2024), stop produksi," ungkapnya.