Bus Angkutan Libur Natal dan Tahun Baru yang Laik Jalan di Bogor Ditempeli Stiker Khusus
BOGOR, KOMPAS.com– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor memastikan semua bus angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yang dinyatakan lolos uji kelaikan akan dilengkapi dengan stiker Inspeksi Keselamatan LLAJ.
“Unit yang layak ditempelkan stiker Inspeksi Keselamatan LLAJ,” ujar Kepala Dishub Kota Bogor, Marse Hendra Saputra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/12/2024).
Stiker tersebut akan dipasang di kaca depan bus agar mudah dilihat oleh penumpang dan petugas.
Dengan adanya tanda tersebut, masyarakat diharapkan merasa lebih aman dan nyaman menggunakan angkutan umum selama libur Natal dan Tahun Baru.
Marse juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa keberadaan stiker kelaikan sebelum memilih bus untuk bepergian.
“Jangan ragu untuk memastikan bus yang ditumpangi memiliki stiker tersebut. Ini menjadi jaminan bahwa bus telah melalui proses pemeriksaan dan layak beroperasi,” tambah dia.
Sebelumnya, Dishub Kota Bogor bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub RI dan Satlantas Polresta Bogor Kota melakukan rampcheck di Terminal Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, pada Rabu (11/12/2024). Dari enam bus yang diperiksa, dua di antaranya dinyatakan tidak layak jalan akibat pelanggaran teknis dan administrasi.
Bus pertama yang tidak lolos adalah bus NPM dengan nomor polisi BA 7026 NU yang melayani rute Padang-Bandung.
Bus ini memiliki kaca depan retak dan ban belakang yang menggunakan vulkanisir. Selain itu, kartu pengawasan bus tersebut masih dalam proses perpanjangan.
Bus kedua adalah bus Sinar Jaya dengan nomor polisi B 7939 TGA untuk trayek Padang-Malang. Bus ini juga menggunakan ban vulkanisir di bagian belakang, yang dinilai membahayakan penumpang untuk perjalanan jarak jauh.
Sementara itu, tiga bus lainnya dinyatakan lolos ramp check dan layak beroperasi selama libur Natal dan Tahun Baru. Ketiga bus tersebut adalah
Bus NPM BA 7012 NU (trayek Padang-Yogyakarta)
Bus Sinar Jaya B 7155 TGA (trayek Pulo Gebang-Cilacap)
Bus Sinar Jaya B 7218 FGA (trayek Bogor-Bekasi).
Marse menegaskan bus yang tidak lolos ramp check dilarang beroperasi sebelum memperbaiki kekurangan yang ditemukan.
“Diminta untuk dilengkapi dulu sebelum lengkap, belum boleh melayani penumpang,” ucap Marse.