Bustami-Fadhil Terima Kekalahan di Pilgub Aceh, Batal Gugat ke MK
BANDA ACEH, KOMPAS.com -Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi, memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menerima hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024.
Seperti diketahui, dari hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Aceh, Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi memperoleh 1.309.375 suara atau 46,7 persen.
Sementara, pesaing mereka pasangan Muzakir Manaf (Mualem)-Fadhlullah (Dek Fadh) meraih 1.492.846 suara atau 53,3 persen dari total 2.802.221 suara sah yang masuk.
Bustami menilai ada indikasi kuat yang mencederai kualitas Pilkada Aceh 2024.
Mereka menemukan dugaan gangguan dari pihak-pihak tertentu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang bisa menjadi dasar sengketa Pilkada untuk diajukan ke MK.
Namun, pasangan ini membatalkan niat tersebut setelah melakukan istikharah dan menerima berbagai masukan dari partai pengusung/pendukung, ulama, tokoh-tokoh nasional asal Aceh, tim sukses, keluarga, cendekiawan, kalangan milenial, serta berbagai elemen masyarakat Aceh lainnya.
"Kami memutuskan untuk tidak meneruskan gugatan ini ke MK dengan pertimbangan untuk mencegah polarisasi berkepanjangan, serta untuk meredakan ketegangan politik dan psikologis di tengah-tengah masyarakat Aceh yang sangat kami cintai," kata Bustami dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12/2024).
Menurut Bustami, sejak awal pihaknya tidak pernah mengedepankan kepentingan kelompok, tetapi selalu menempatkan kemaslahatan dan kepentingan seluruh rakyat Aceh di atas semua kepentingan yang lain.
"Atas nama pribadi dan keluarga, izinkan kami menyampaikan rasa hormat dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Aceh, di mana pun berada. Baik di Aceh maupun luar Aceh yang telah menaruh perhatian cukup besar terhadap pelaksanaan Pilkada Aceh 2024," ujarnya.
Bagi Bustami, perjuangan harapan baru untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan seluruh rakyat Aceh tidak akan pernah berhenti.
Diberitakan sebelumnya, tim saksi pasangan calon nomor urut 1, Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi, menolak hasil akhir pleno terbuka Komisi Independen Pemilihan (KIP) tingkat provinsi untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh.
Koordinator Tim Saksi Pasangan Bustami-Fadhil, Budi Ardiansyah, menyatakan bahwa terdapat anomali pemilih yang cukup tinggi di 26 kecamatan di Aceh Utara.
Tingginya partisipasi pemilih di daerah tersebut dianggap di luar normal.
Untuk Aceh Utara, penolakan sudah diajukan sejak tingkat TPS. Namun, menurut Budi, karena banyaknya intimidasi dan ancaman terhadap saksi, fokus penolakan hanya dilakukan di tingkat kecamatan.